Sebagai pengayom masyarakat, apa yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut tidak dibenarkan apapun alasannya. Sehingga harus dikenai sanksi disiplin dan kode etik.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 26 Mei 2020 - 14:54 WIB
WowKeren - Dua oknum polisi anggota Polsek Nurussalam diduga menganiaya pria gangguan jiwa. Akibatnya, mereka saat ini mendekam di tahanan selama menjalani proses pemeriksaan. Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menuturkan jika mereka dikenakan sanksi kode etik.
"Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam," kata Eko melalui keterangannya, Selasa (26/5). "Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri."
Keduanya sudah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu pekan lalu. Eko membeberkan jika apa yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut tidak dapat dibenarkan apapun alasannya. Sebab walau bagaimanapun juga, polisi harus mampu menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat.
"Apapun alasannya tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan," jelas Eko. "Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih."
Eko kemudian menceritakan kronologi kejadian aksi penganiayaan tersebut. Hal itu berawal ketika keduanya memasang spanduk imbauan untuk tidak mudik di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam pada Sabtu (23/5). Lalu korban yang tiba-tiba datang langsung marah-marah.
Dua oknum polisi sempat menghindar namun korban justru menarik kerah baju salah satu oknum. Oknum satunya yang melihat hal itu langsung menyerang korban hingga mengalami luka-luka. "Setelah kejadian mereka (Brigadir R bersama Brigadir E) dibawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan," ujar Eko.
Eko melanjutkan, dirinya bersama sejumlah pejabat Polres sudah mendatangi rumah korban. Kedatangan itu bermaksud untuk meminta maaf atas tindakan dua anak buahnya. Ia juga mengatakan akan menanggung biaya pengobatan korban.
"Kita akan menanggung semua biaya pengobatan korban sampai dengan sembuh," ujar Eko. "Sekaligus saya perintahkan Kapolsek Nurussalam agar selalu memantau kondisi kesehatan korban."
Video yang memperlihatkan dua oknum polisi mengeroyok pria tua yang disebut mengalami gangguan jiwa viral di media sosial. Polda Aceh pun sudah memberikan klarifikasi terkait video ini.
(wk/zodi)