Pihak Siti Fadilah Sebut Tidak Ada Aturan Hukum yang Dilanggar Saat Wawancara Dengan Deddy Corbuzier
Nasional

Pihak Siti Fadilah melalui kuasa hukumnya membantah soal tudingan tidak mengantongi izin saat Deddy Corbuzier melakukan wawancara di kamar perawatan RSPAD Gatot Soebroto.

WowKeren - Wawancara eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier belum lama ini menjadi polemik. Pasalnya wawancara yang dilakukan di kamar perawatan RSPAD Gatot Soebroto tersebut dianggap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham tidak mengantongi izin.

Siti Fadilah melalui pengacaranya, Achmad Kholidin, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, setiap orang yang mengunjungi kliennya di RSPAD pasti diketahui pihak keamanan RSPD dan Rutan Pondok Bambu.

"Dialog dan wawancara dilakukan di ruang perawatan di RSPAD Gatot Soebroto yang merupakan tempat umum yang dapat dikunjungi publik," ujar Kholidin mengutip dari Kumparan, Rabu (27/5). "Namun demikian setiap orang yang berkunjung ke tempat perawatan Ibu Siti Fadilah Supari akan diketahui oleh pihak keamanan rumah sakit dan pihak keamanan rutan yang melekat menjaga Ibu Siti Fadilah Supari di rumah sakit."


"Jadi tidak akan mungkin wawancara yang dilakukan tidak diketahui oleh pihak rumah sakit dan pihak rutan," tambah Kholidin. "Dan jika ada hal mencurigakan pastinya pihak rutan akan segera bertindak, jadi tidak benar wawancara yang dilakukan oleh Ibu Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam."

Kholidin juga menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang dilanggar oleh Siti Fadilah saat melakukan wawancara dengan Deddy. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PAS No. PAS.HM.01.02.16 tertanggal 10 Mei 2011, wawancara yang tidak diperbolehkan yakni berada di dalam lapas/rutan. Sementara Deddy melakukan wawancara dengan kliennya saat berada di rumah sakit.

"Namun perlu ditegaskan kembali yang dilarang adalah melakukan wawancara atau sejenisnya dengan narapidana dan tahanan yang dilakukan di dalam rutan," terang Kholidin. "Namun yang dilakukan oleh klien kami Ibu Siti Fadilah Supari dengan pihak Deddy Corbuzier dilakukan di RS, yakni di ruang perawatan RSPAD yang merupakan ruang publik yang dapat dikunjungi oleh masyarakat."

"Di samping itu juga diketahui oleh pihak keamanan dari Rutan Pondok Bambu yang melekat mendampingi klien kami Ibu Siti Fadilah Supari dalam perawatan rumah sakit," pungkas Kholidin. "Sehingga menurut kami tidak ada aturan hukum yang dilanggar di dalam dialog antara klien kami Ibu Siti Fadilah Supari dengan Deddy Corbuzier."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait