Lion Air Goup akan menyetop penerbangan mulai Rabu (27/5) hari ini hingga 31 Mei 2020 mendatang meski mereka telah mendapat izin beroperasi di tengah pandemi corona dari pemerintah.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 27 Mei 2020 - 15:13 WIB
WowKeren - Lion Air Group memutuskan untuk menghentikan operasional penerbangan secara sementara meski mereka telah mendapat izin beroperasi dari pemerintah. Lion Air Goup akan menyetop penerbangan mulai Rabu (27/5) hari ini hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, kebijakan ini berkaitan dengan banyaknya calon penumpang yang tidak bisa melanjutkan penerbangan karena tidak memenuhi dokumen yang disyaratkan oleh pemerintah. Hal ini membuat Lion Air Group mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk mengembalikan tiket (refund) kepada penumpang selama beberapa waktu terakhir .
"Banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian)," tutur Danang dalam keterangan resminya pada Rabu (27/5). "Hanya karena ketidakpahaman atas ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara."
Melihat kondisi ini, pihak manajemen lantas menyimpulkan bahwa mayoritas calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi peraturan yang lebih intensif. Dengan demikian, para penumpang bisa memahami betul mengenai ketentuan- ketentuan yang dibutuhkan untuk bepergian menggunakan pesawat dan juga cara untuk mendapatkannya.
"Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang," jelas Danang. "Serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama lima hari, yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020."
Adapun para calon penumpang Lion Air Group yang telah terlanjur membeli tiket dengan jadwal penerbangan 27 Mei hingga 31 Mei dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan alias full refund. Selain itu, pihak Lion Air juga menawarkan perubahan jadwal keberangkatan tanpa penambahan biaya atau reschedule. "Reschedule dapat dilakukan melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket di seluruh kota di Indonesia," tutur Danang.
Pemerintah Indonesia diketahui telah memberikan izin kepada beberapa masyarakat untuk bepergian di tengah pandemi corona dengan menggunakan pesawat, kereta api, hingga kapal. Namun, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
(wk/Bert)