Siapkan 5 Fase New Normal Sektor Perdaganan, Kemendag Rilis Surat Edaran Berisi SOP
Nasional

Kemendag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan. Hal ini demi menyambut situasi new normal.

WowKeren - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan lima fase era new normal atau kenormalan baru di sektor perdagangan demi mengembalikan roda perekonomian. “Tahapan tersebut terdiri dari lima fase dengan persyaratan yang berbeda tergantung tingkat kerentanan terhadap potensi penyebaran COVID-19,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui pernyataan tertulis, Jumat (29/5).

Kelima fase tersebut merupakan exit strategy Covid-19 yang menjadi tahapan pembukaan sarana-sarana perdagangan mulai dari pusat perbelanjaan seperti mal, pasar tradisional, toko swalayan, toko alat kesehatan. Kemudian dilanjutkan dengan restoran atau rumah makan, salon, sarana hiburan, dan pariwisata.

"Dalam penerapan pembukaan aktivitas perdagangan khususnya di tempat-tempat usaha akan mulai dilaksanakan pada Juni 2020," terang Agus. "Namun untuk menjalankan hal tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengawasan serta evaluasi secara menyeluruh."

Fase pertama akan lebih dikhususkan bagi pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. "Jadi fase pertama akan (dibuka) mulai satu pekan di awal minggu pertama Juni," ujarnya.


Dalam lima fase ini juga turut mengatur penerapan protokol kesehatan, pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko. Namun, pemberlakuan 5 fase ini tergantung pada kondisi di setiap daerah atau wilayah.

Kementerian Perdagangan sendiri telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.

Dalam beleid tersebut juga turut diatur SOP Protokol Kesehatan di Pasar Rakyat, Ritel Modern, Toko Swalayan, Supermarket, Hypermart, Pusat Perbelanjaan/Department Store, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kafe, Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan, Restoran di rest area diperbolehkan secara terbatas, Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata dan Tempat Hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni serta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas perdagangan lainnya seperti warteg.

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah menjaga kebersihan toko/lapak/kedai/kios, mengecek suhu penjual dan pengunjung, mengurangi jam operasional, menyediakan hand sanitizer, mewajibkan penggunaan masker, menyediakan tempat cuci tangan, serta tetap menjaga jarak aman (physical distancing).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru