Ramai Dikritik, Kemendagri Klarifikasi Soal Aturan Ojol Angkut Penumpang Saat New Normal
Nasional

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Menteri Tito Karnavian mengatur tentang penggunaan jasa ojek di masa new normal.

WowKeren - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang ojek untuk mengangkut penumpang di masa penerapan new normal atau tatanan hidup baru saat pandemi corona. Kemendagri mengaku bahwa pihaknya hanya sebatas memberi imbauan untuk berhati-hati kala menggunakan jasa ojek online (ojol) maupun ojek konvensional demi mencegah penularan virus corona (COVID-19).

Diketahui, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Menteri Tito Karnavian mengatur tentang penggunaan jasa ojek di masa new normal. "Pengoperasian ojek konvensional/ojek online tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," demikian kutipan Kepmendagri No. 440-830 halaman 25.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar lantas menjelaskan bahwa Kepmendagri No. 440-830 tahun 2020 tersebut merupakan peraturan untuk PNS atau ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda). Bukannya mengatur soal ojol atau ojek konvensional itu sendiri. "Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan konvensional," jelas Bahtiar.

Untuk menghindari kesalahpahaman, Kemendagri pun akan merevisi Kepmendagri tersebut. "Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," ujar Bahtiar.


Lebih lanjut, Bahtiar menegaskan bahwa aturan terkait ojek menjadi wewenang Kementerian Perhubungan. Oleh sebab itu, Kepmendagri tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur jasa ojol maupun ojek konvensional di masa new normal.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda," terang Bahtiar. "Dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum."

Sebelumnya, Kepmendagri ini sempat mendapat kritik dari para pengemudi ojol. Asosiasi ojol yang tergabung dalam Presidium Garda Indonesia bahkan berencana untuk menggelar unjuk rasa terkait aturan tersebut.

"Domainnya Mendagri kenapa jadi mengurus masalah penumpang ojol. Kami Garda tidak setuju dengan wacana Tito tersebut," tutur Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono pada Jumat (29/5). "Pada Presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan Kementerian di bawahnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait