Aulia Kesuma yang Otaki Pembunuhan dan Pembakaran Suami-Anak Tiri Divonis Hukuman Mati
Nasional

Putra kandung Aulia, yakni Geovanni Kelvin, juga dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (15/6) kemarin.

WowKeren - Sosok seorang wanita bernama Aulia Kesuma sempat membuat publik heboh pada pertengahan tahun 2019 lalu. Aulia merupakan dalang di balik pembunuhan dan pembakaran suami dan anak tirinya sendiri, yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Akibat perbuatannya, Aulia dijatuhi vonis hukuman mati pada Senin (15/6) kemarin. Putra kandung Aulia, yakni Geovanni Kelvin, juga dijatuhi vonis serupa dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Aulia Kesmua dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, masing-masing dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim, Suharno, kala membacakan putusan di PN Jaksel kemarin. Majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, Aulia merasa terdesak dengan utang-utang bank yang harus dibayarnya setiap bulan. Pupung sang suami disebut tidak peduli terhadap utang tersebut dan menolak permintaan Aulia untuk menjual rumah.


"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia," jelas Suharno. "Untuk hal yang meringankan tidak ada."

Sementara itu, kedua eksekutor yang disewa Aulia untuk membunuh suami dan anak tirinya dijatuhi vonis berbeda. Majelis hakim PN Jaksel menjatuhi kedua eksekutor yang bernama Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng tersebut vonis hukuman seumur hidup.

"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa satu Kusmawanto alias Agus dan terdakwa dua Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup."

Selain itu, terdapat 3 tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Apat. Ketiganya dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait