Komnas HAM Hingga KPAI Sesalkan Ada Pejabat Pelindung Anak Diduga Perkosa ABG
Nasional

Baik KPAI maupun Komnas Perempuan meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sebab pelaku seharusnya melindungi korban.

WowKeren - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pejabat perlindungan anak Lampung Timur terhadap remaja putri (14). Ketua KPAI, Susanto, menegaskan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Proses hukum seberat-beratnya sesuai undang-undang perlindungan anak," kata Susanto dilansir Detik, Selasa (7/7). "Harus diusut tuntas."

Ia berharap agar kasus yang melibatkan pejabat pelindung anak ini diselidiki secara menyeluruh. Hal itu untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang telah menjadi korban.

"Kami berharap kasus ini didalami secara utuh siapa saja yang terlibat dan siapa korbannya," ujar Susanto. "Tentu tak ada toleransi jika pelaku benar melakukan hal tersebut."

Hal serupa juga diungkapkan oleh Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menegaskan jika pelaku seharusnya melindungi korban bukan malah "merusaknya".


"Pengada layanan itu baik yang dikelola oleh pemerintah atau komunitas, adalah 'ruang aman' bagi korban," kata Theresia masih dilansir Detik. "Tempatnya berlindung, tetapi justru mendapatkan perlakuan sebaliknya dan dilakukan oleh orang yang seharusnya melaksanakan perlindungan sesuai tupoksinya."

Senada dengan KPAI, Theresia berharap agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Ia meminta agar kasus ini diproses secara hukum.

"Komnas Perempuan merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku mengingat dia melakukan kekerasan seksual kepada anak yang juga pencari keadilan," tegas Theresia. "Posisinya sebagai orang yang bertanggungjawab untuk perlindungan tetapi justru melakukan kejahatan maka akan memperberat hukuman."

Sebelumnya, diberitakan seorang Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA dilaporkan ke polisi. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial N (14). Padahal, N berada di P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya telah dicabuli oleh pamannya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan akan segara memanggil DA. "Ini kan sekarang digelar, sesegera mungkin (pemanggilan-pemanggilan). Kita gerak cepat," ungkapnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru