MA Kabulkan Gugatan Pilpres 2019 Kubu Prabowo, Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Tetap Sah?
Instagram/jokowi.amin
Nasional

MA mengabulkan gugatan soal aturan pemenangan paslon Pilpres 2019 yang dilayangkan oleh Rachmawati Soekarnoputri dari kubu Prabowo Subianto. KPU pun membeberkan nasib kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

WowKeren - Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengunggah hasil gugatan yang diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri. Diketahui saudara Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu mengajukan gugatan atas ketentuan kemenangan Pemilihan Presiden apabila hanya ada dua pasangan calon.

Rachmawati kala itu menggugat Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 yang mengatur soal penetapan pemenang Pilpres. Dalam aturan itu, dinyatakan apabila terdapat dua paslon dalam Pilpres, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

MA menilai PKPU yang dijadikan acuan penentuan kemenangan pada Pilpres 2019 kemarin bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab dalam pasal itu paslon yang menang diharuskan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Menerima dan mengabulkan permohonan uji materiil/keberatan yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya," seperti dikutip dari salinan di situs Direktori Putusan MA, Selasa (7/7). "Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat."


Lantas dengan dikabulkannya gugatan dari Rachmawati yang juga merupakan Wakil Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ini, bagaimana nasib kemenangan paslon Joko Widodo dan Ma'ruf Amin? Menanggapi simpang-siur itu, KPU pun menegaskan bahwa kemenangan Jokowi-Ma'ruf tetap mutlak.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan kemenangan Jokowi-Ma'ruf sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional)," jelas Hasyim lewat siaran persnya.

Dengan demikian, dikabulkannya gugatan Rachmawati tak akan mengubah hasil kemenangan Pilpres 2019 kemarin. Begini rincian hasil perolehan suara Jokowi-Ma'ruf di setiap kategori pemenangan paslon sesuai keputusan MA.

Pertama, paslon diharuskan mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf kala itu mendapatkan sampai 55,5 persen atau 85.607.362 suara.

Kedua, paslon juga harus mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Total provinsi di Indonesia ada 34, sehingga minimal Jokowi-Ma'ruf harus menang di 18 provinsi. Sedangkan kemarin paslon itu menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen tiap provinsi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru