MA Kabulkan Gugatan Pilpres 2019 Kubu Prabowo, Pengamat Takutkan   Hal Ini
Nasional

Adapun gugatan terkait penetapan pemenang Pilpres 2019 ini diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri yang juga merupakan Wakil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan atas Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 yang mengatur soal penetapan pemenang Pilpres. Adapun gugatan ini diajukan Rachmawati Soekarnoputri yang juga merupakan Wakil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

MA menilai PKPU yang dijadikan acuan penentuan kemenangan pada Pilpres 2019 kemarin bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab dalam pasal itu paslon yang menang diharuskan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Adapun putusan MA No 44 P/HUM/2019 ini tertanggal 28 Oktober 2019. Namun, putusan terkait Pilpres 2019 ini baru dipublikasikan di situs resmi MA pada 3 Juli 2020.

Putusan MA ini dinilai berpotensi menimbulkan polemik mengenai keabsahan hasil Pilpres 2019. Dosen Senior Fakultas Hukum Monash University Australia, Nadirsyah Hosen, melihat ada dua implikasi dalam putusan MA tersebut.

Yang pertama terkait keabsahan hasil Pilpres 2019. Apakah penetapan Joko Widodo- Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 menjadi batal dengan adanya putusan ini?


"Saya berpendapat tidak demikian. Putusan MA tertanggal 28 Oktober ini tidak berlaku surut (non-retroaktif). Keputusan KPU menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang itu tanggal 30 Juni 2019," ungkap Nadirsyah pada Selasa (7/7). "Empat bulan sebelum adanya putusan MA. Karena itu Jokowi-Ma’ruf Amin tetap sah sebagai Presiden -Wapres periode 2019-2024."

Kemudian yang kedua, apabila putusan MA hanya bersifat proaktif dan hanya berlaku untuk ke depan, maka implikasinya adalah UU 7/2017 harus diamandemen. Hal ini untuk mengantisipasi hanya ada dua pasangan calon di Pilpres 2024 seperti yang terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019.

Padahal, Pasal 416 UU7/2017 itu merupakan norma yang disadur dari Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Ini berarti ada kemungkinan UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), selama Pasal 6A UUD 1945 tidak diamandemen untuk mengakomodasi Pilpres hanya diikuti 2 pasangan.

Namun, celah tersebut sebenarnya telah tertutup dengan adanya dua putusan MK. Yaitu putusan No. 50/PUU-XII/2014 dan No. 39/PUU-XVII/2019.

"Ini artinya putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU itu bukan saja tidak logis," pungkas Nadirsyah. "Tetapi juga berbeda dengan penafsiran MK di kedua putusannya tahun 2014 dan 2019."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru