Cegah Penyebaran Corona di Sekolah, Pemkot Depok Tegaskan Belajar Dari Rumah Hingga Akhir 2020
Instagram/idrisashomad
Nasional

Pemerintah Kota Depok menegaskan siswa SD hingga SMA akan menerapkan sistem belajar dari rumah (BDR) hingga akhir 2020. Keputusan ini diambil demi menghindari penyebaran virus corona (COVID-19).

WowKeren - Sejumlah wilayah dengan status zona hijau corona (COVID-19) telah membuka kembali sekolahnya demi menyambut tahun ajaran baru 2020/2021. Namun, untuk zona kuning hingga merah program belajar dari rumah secara online masih diterapkan.

Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan belajar dari rumah (BDR) diberlakukan sampai akhir 2020 bagi siswa tingkat SD hingga SMA di tengah masa pandemi COVID-19. Hal itu ditegaskan Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai pihaknya menerima kabar salah satu sekolah yang melakukan Masa Orientasi Sekolah (MOS) atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses pembelajaran dilakukan secara langsung atau tetap muka.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dan proses pembelajaran di masa pandemi COVID-19 sesuai dengan level kewaspadaan, dilaksanakan secara daring atau online hingga Bulan Desember 2020," ujar Idris dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Perpanjangan masa belajar dari rumah juga tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/338-Huk/Disdik tentang Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi COVID-19 di Kota Depok. Sementara untuk pedoman, diterbitkan pula Peraturan Walikota Depok Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi COVID-19. Perwal mengatur masa belajar dari rumah bagi siswa di Depok mulai tingkat SD sampai dengan SMA.


Dalam Perwalkot tersebut juga mengatur soal media pembelajaran dari rumah, menggunakan metode dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Sejumlah sumber pembelajaran daring misalnya diambil dari sejumlah website, baik yang disediakan Kemendikbud seperti https://belajar.kemdikbud.go.id, dan https://rumahbelajar.id.

Adapun media atau sumber belajar dari rumah luring misalnya, bersumber dari TVRI, modul, radio, hungga alat peraga. Demikian disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 1 Perwal Wali Kota Depok Nomor 48/2020.

Sementara untuk siswa tingkat menengah atas di Depok, diatur dalam Surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 243/9614 - Set. Disdik tentang pedoman belajar dari rumah jenjang SMA, SMK, dan Protokol Adaptasi Baru (AKB) tahun ajaran 2020/2021.

Pasalnya, siswa tingkat menengah atas atau SMA sederajat menjadi kewenangan Dinas Pendidikan tingkat provinsi. "Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Petunjuk Teknis yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh semua insan Pendidikan, khusunya SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," ujarnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait