Penggunaan APD di Pilkada 2020 Tak Jamin Aman Dari COVID-19
Nasional

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan jika prosedur penggunaan alat pelindung diri (APD) dalam Pilkada 2020 mendatang tak menjamin keamanan dari penyebaran virus corona.

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan tanggal diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara langsung atau offline pada 9 Desember mendatang. Dalam pelaksanaannya nanti, Pilkada 2020 akan menekankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Salah satunya dengan penyelenggara yang menggunakan alat pelindung diri (APD). Terkait hal ini Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi menyebut akan tetap ada ancaman terinfeksi meski para penyelenggara menggunakan APD.

"APD bagi petugas disiapkan, namun secara teknis belum tentu semua daerah cocok dengan penggunaan APD secara penuh," kata Khairul dalam FGD Webinar Protokol Penanganan Kesehatan salam Tiap Tahapan Pilkada yang digelar oleh Komnas HAM, Selasa (14/7). "Sehingga APD juga jadi tidak efektif."

DPR dan Pemerintah sepakat menggeser pelaksanaan Pilkada 2020 ke Desember. Sejumlah pihak menilai pandemi COVID-19 tak selesai di akhir tahun. KPU pun menyiasatinya dengan pengusulan APD bagi petugas pilkada dan protokol kesehatan lainnya demi melindungi mereka dari COVID-19.


Dana Pilkada serentak sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal itu digelontorkan dari daerah ke KPU dan penyelenggara pemilu lainnya lewat mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dalam rangkaian pilkada sebelumnya, ada saja daerah yang baru mencairkan NPHD mepet dengan tahapan-tahapan pemilu, atau jumlah anggarannya pas-pasan. Kementerian Dalam Negeri sendiri memberi tenggat waktu bagi para kepala daerah di 270 wilayah untuk mencairkan NPHD untuk Pilkada 2020 paling lambat 15 Juli 2020.

Khairul melanjutkan kerawanan Pilkada terhadap COVID-19 juga datang dari banyaknya orang yang terlibat dalam tahapannya. "Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi tetap rawan terhadap penyebaran COVID-19," katanya.

"Pandemi COVID-19 jadi ancaman bagi warga negara yang ikut serta dalam tahapan Pilkada 2020," lanjutnya. "Bahkan penerapan asas 'bebas' sebagai asas Pemilu potensial akan tercederai."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait