Pemkot Jakbar Buka Suara Soal Ratusan Kartu Jakarta Pintar Digadaikan
Nasional

Berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018, penggadaian KJP merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Pemilik yang menggadaikan kartu terancam dicabut hak penerimaannya

WowKeren - Pemerintah Kota Jakarta Barat buka suara mengenai penggadaian ratusan Kartu Jakarta Pintar. Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat Agus Ramdani menegaskan jika hal tersebut adalah suatu pelanggaran.

"Sebenarnya enggak boleh digadaikan," kata dia di Jakarta, Rabu (15/7). "Begitu beli harus dikembalikan pada yang punya."

Polsek Kalideres merilis kasus pemerasan, dimana seorang pemilik toko peralatan sekolah di Tegal Alur, Kalideres, menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh polisi dan wartawan. Para pelaku menuduh penjual tersebut telah menggelapkan 219 lembar KJP orang tua murid.

Rupanya, ratusan KJP tersebut didapat korban dari para wali murid yang memang menitipkan KJP sebagai jaminan. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar.


Singkat kata, korban dinyatakan tidak menyelewengkan KJP karena memang KJP hanya dititipkan sebagai jaminan. Saat ini, barang bukti ratusan KJP tersebut berada di Polsek Kalideres.

"Si pemilik (toko) nanti mungkin prosesnya di kepolisian yang berkompeten," kata Agus melanjutkan. "Memang dia ada dugaan tindak pidana karena menggadaikan KJP."

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Terkait toko kami enggak ada hubungannya. Kalau ranah kami, penyelidikan terkait penerima KJP-nya ini yang sudah menyalahgunakan," ujar Agus.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018, penggadaian KJP merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Pemilik yang dengan sengaja menggadaikan kartu itu terancam dicabut hak penerimaannya.

Selain itu, Kasubag TU Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan ( P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Asriyanto menyebutkan jika memang nanti pelanggaran tersebut terbukti, maka pihaknya akan mencabut kerja sama dengan toko tersebut.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru