Digugat Ahli Waris, Bangunan Peninggalan Zaman Kolonial Ini Batal Jadi Cagar Budaya
Nasional

Pemkab Sumedang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 646 /Kep.500/Disparbudpora /2017 Tanggal 28 Desember 2017 menetapkan rumah tersebut sebagai cagar budaya.

WowKeren - Sebuah bangunan rumah yang terletak di jalan raya Geusan Ulun dicabut statusnya sebagai bangunan cagar budaya. Hal ini dikarenakan gugatan yang dilayangkan oleh sang pemilik.

Sebelumnya, Pemkab Sumedang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 646 /Kep.500/Disparbudpora /2017 Tanggal 28 Desember 2017 Tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Sumedang, menetapkan rumah tersebut sebagai cagar budaya. Namun rupanya, ahli waris rumah tersebut keberatan. Menurutnya, rumah itu tidak memiliki nilai sejarah.

"Berdasarkan keputusan PTUN rumah tipe lama (yang berlokasi di jalan raya Geusan Ulun) harus dikeluarkan atau dicabut (dari data cagar budaya Sumedang)," kata Kasi Kepurbakalaan dan Sejarah, Cece Saepudin dilansir Detik, Jumat (17/7).

Sementara itu hingga kini, sudah ada 22 cagar budaya yang diusulkan oleh Pemkab Sumedang ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun karena berkurang satu, kini hanya tinggal 21.


"Jadi yang 22 itu telah ditetapkan (oleh bupati)," tuturnya. "Berarti sekarang tinggal 21 lagi yang telah ditetapkan, karena satu lagi sudah dicabut statusnya."

Masih dilansir Detik, bangunan yang dianggap cagar budaya tersebut tidak ditempati. Pemkab Sumedang pun kesulitan untuk bertemu dengan pemilik aslinya. Menurut Pemkab, rumah tersebut memiliki nilai sejarah sehingga menetapkannya sebagai cagar budaya.

"Jika melihat dari bukti-bukti sejarahnya, bangunan itu didirikan pada masa kolonial Belanda," ujar Cece menjelaskan. "Karena besinya (tiang rumah) pun produk Italia bukan produk Indonesia itu barang dari Eropa."

Karena sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, Cece menyebut jika pemilik berharap agar Pemkab Sumedang dapat membeli bangunan tersebut. "Harapan dan keinginannya (pemilik bangunan) katanya sudah aja beli sama Pemda, jika sudah ditetapkan seperti ini silakan saja dibeli oleh Pemda," ucap Cece.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait