Nadiem Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemdikbud Ngaku Kebijakan UKT Sudah Pro Mahasiswa
Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dilaporkan dua mahasiswa Unnes ke Komnas HAM karena dinilai telah melakukan pelanggaran HAM di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

WowKeren - Dua orang mahasiswa Universitas Semarang (Unnes) melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasalnya, Nadiem dinilai telah melakukan pelanggaran HAM di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Menanggapi laporan mahasiswa ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pun buka suara. Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam, kebijakan terkait uang kuliah tunggal (UKT) sudah pro mahasiswa.

"Kebijakan UKT dan bantuan uang kuliah jelas-jelas melindungi dan pro kepentingan mahasiswa," tutur Nizam dilansir detikcom pada Selasa (4/8). "Kemdikbud tidak pernah merepresi apalagi membungkam mahasiswa untuk menyampaikan masukan ke kampusnya."

Sebagai informasi, Nadiem juga dilaporkan ke Komnas HAM karena dianggap diam saja terhadap perilaku represif pihak kampus kepada mahasiswa yang menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi. Seperti misalnya pihak kampus yang mengancam akan memberlakukan drop out atau skorsing kepada mahasiswa.


Lebih lanjut, Nizam menjelaskan bahwa Kemdikbud selalu mendorong Perguruan Tinggi untuk membuka dialog terhadap aspirasi mahasiswa. Oleh sebab itu, Nizam menyayangkan jika ada kampus atau rektor yang represif terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka.

"Dikti selalu mendorong Pimpinan Perguruan Tinggi untuk komunikatif dan membuka dialog konstruktif dengan mahasiswa. Kami sangat menyayangkan kalau sampai ada kampus atau rektor yang represif, tapi juga sangat menyayangkan kalau sampai ada demo yang anarkis dan pemaksaan kehendak," jelas Nizam. "Semoga tidak ada yang demikian. Karena keduanya bukan cermin kampus merdeka dan cita-cita pendidikan tinggi."

Selain itu, Nizam juga mengungkapkan bahwa Kemdikbud melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) telah mengimbau kampus untuk membuka diskusi dengan mahasiswa. LL Dikti ini ditugaskan untuk melakukan mediasi apabila ada sikap represif yang terjadi di antara mahasiswa dan pihak kampus.

Sedangkan terkait biaya kuliah, Nizam menyebut bahwa pemerintah telah mengeluarkan anggaran khusus sebesar Rp 4,1 triliun untuk membantu mahasiswa di semester depan. "Saat yang sama pemerintah juga sudah menggelontorkan 4,1 triliun khusus untuk membantu mahasiswa selama semester depan ini dalam bentuk KIP K dan bantuan uang kuliah. Total mengcover lebih dari 900 ribu mahasiswa," pungkas Nizam.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait