Kurikulum Darurat Madrasah Dinilai Tak Ideal, Menag Bakal Evaluasi
Nasional

Menag Fachrul Razi akan mengevaluasi penerapan kurikulum darurat yang diberlakukan dalam proses belajar mengajar di Madrasah saat pandemi virus corona (COVID-19) lantaran dinilai tak ideal.

WowKeren - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan mengevaluasi penerapan kurikulum darurat yang diberlakukan dalam proses belajar mengajar di Madrasah saat pandemi virus corona (COVID-19). Pasalnya, ia mengakui jika substansi kurikulum tersebut tak ideal karena tak utuh untuk digunakan siswa Madrasah.

"Kami terpaksa evaluasi dari aspek itu, isinya sangat sederhana, bukan sebuah kurikulum sekolah yang utuh," ujar Fachrul dalam konferensi pers Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi dalam kanal YouTube Kemendikbud, Jumat (7/8). "Makanya, kami sepakat makanya ini enggak ideal lah."

Lebih lanjut, Fachrul mengakui jika Kemenag hingga kini masih belum menemukan metode yang ideal untuk digunakan dalam kurikulum para siswa madrasah belajar di tengah pandemi. Meski begitu, ia berharap jika kurikulum darurat ini bisa digunakan sementara saja selama pandemi berlangsung.

Fachrul juga berharap agar wabah segera berlalu sehingga proses belajar mengajar secara normal dapat diterapkan kembali. "Mudah-mudahan dengan itu sedikit bisa membuat anak-anak itu enggak kehilangan ilmu, bisa nambah sedikit-sedikit lah," katanya.

Sebelumnya, pada bulan Mei lalu Kemenag telah mengeluarkan keputusan (SK) terkait Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah di tengah mewabahnya virus corona. Kurikulum darurat itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).


Poin-poin penting kurikulum darurat bagi Madrasah yang sudah diterbitkan berdasarkan SK tersebut diantaranya, terkait aspek yang berkenaan dengan perencanaan, pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah.

"Mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah dan madrasah yang berbeda, maka implementasi kurikulum darurat setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing," bunyi salah satu poin SK tersebut.

Selain itu, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah dalam menyusun kurikulum darurat. Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya.

"Misalnya dalam satu hari dibatasi hanya ada dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan, terutama pada mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya," bunyi surat tersebut.

Selain itu, seluruh siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah. Kegiatan pembelajaran tidak hanya mengandalkan tatap muka antara guru dengan siswa, tetapi siswa dapat melakukan belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua.

Belajar dari rumah tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya. "Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya," tutup SK tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru