PNS Eselon I dan II Jadi Ikut Terima, Anggaran Gaji ke-13 Bengkak Rp 300 Miliar
Nasional

Merujuk pada penerimaan THR, maka PNS eselon I dan II semestinya tidak ikut menerima gaji ke-13. Namun manuver dilakukan pada detik-detik terakhir hingga anggaran gaji ke-13 membengkak Rp 300 M.

WowKeren - Beberapa waktu lalu beredar informasi bahwa gaji ke-13 hanya bisa didapatkan oleh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan eselon III ke bawah. Hal ini sejalan dengan pemberian THR yang "melewatkan" eselon I dan II, serta presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, menteri, kepala daerah, serta pejabat setingkatnya.

Namun ternyata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih menganggarkan sejumlah dana untuk memberikan gaji ke-13 kepada ASN eselon I dan II. Sedianya kedua jabatan tersebut, bersama dengan ASN lain, bisa menerima gaji ke-13 mulai Senin (10/8) hari ini.

"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtualnya, Senin (10/8). "Ialam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji ke-13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR, dan seluruh pejabat tinggi presiden, tidak mendapat gaji ke-13."

"Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri," imbuh mantan Direktur Bank Dunia itu, dilansir dari Media Indonesia. "Dan memasukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak masuk dapat THR."


Sedangkan untuk komponen gaji yang diberikan masih sama seperti pemberitaan sebelumnya. Yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Pemerintah melewatkan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dan sejenisnya dalam komponen gaji ke-13 tahun ini.

"Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai hari ini tanggal 10 Agustus," terang Sri Mulyani. "Sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pemerintah daerah."

Dengan penambahan ini, maka anggaran gaji ke-13 juga ikut membengkak sampai Rp 300 miliar, yakni dari Rp 28,5 triliun menjadi Rp 28,82 triliun. Anggaran itu terbagi ke dalam APBN sebanyak Rp 14,83 triliun ditambah dengan APBD senilai Rp 13,99 triliun.

Pencairan gaji ke-13 ini sempat menjadi pembahasan panas karena khawatir akan ditiadakan karena krisis akibat pandemi COVID-19. Namun Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13 akan tetap diberikan karena sudah ada anggarannya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait