Jerat 25 Korban, 'Gilang Bungkus' Malah Tak Bisa Dikenai Pasal Pelecehan Seksual Karena Alasan Ini
Nasional

Polisi 'hanya' menjerat Gilang, pelaku pelecehan seksual fetish kain jarik, dengan pasal pelanggaran UU ITE. Padahal Gilang sudah mengakui korban pelecehannya mencapai 25 orang.

WowKeren - Kasus Gilang "bungkus" yang sudah melecehkan sampai 25 orang dengan dalih riset akademik masih ramai dibahas. Pasalnya kendati Gilang saat ini sudah menjadi tersangka, publik merasa pasal yang menjeratnya kurang tepat.

Diketahui polisi menjerat Gilang dengan UU ITE Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 29 tentang Pengancaman, serta KUHP Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Justru tidak ada pasal pelecehan yang dikenakan kepada Gilang walau mantan mahasiswa Universitas Airlangga itu malah sudah mengakui perbuatan asusila yang ia lakukan.

"Kami mencoba melihat dan menelaah, kira-kira pasal-pasal sangkaan yang bisa diterapkan ke perbuatan dari tersangka ini, antara lain (KUHP) Pasal 292, 297, dan 296 atas nama kesusilaan," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir, dilansir CNN Indonesia, Selasa (11/8). "Kita coba kaji, dan memang sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka."

Jhonny pun membeberkan alasan di balik gagalnya memperkarakan Gilang dengan pasal pelecehan seksual. Yang pertama, korban tindak asusila Gilang bukanlah anak-anak melainkan orang dewasa, yang seperti diketahui kebanyakan adalah rekan-rekan sesama mahasiswanya.


Yang kedua, kasus pelecehan seksual ini terjadi terhadap sesama jenis. Sedangkan yang ketiga adalah Gilang tidak melecehkan secara langsung melainkan lewat fitur obrolan dan akses internet.

Pernyataan ini jelas memantik emosi T, salah satu korban pelecehan Gilang. Apalagi karena T mendapatkan pelecehannya secara langsung saat menginap di indekos Gilang di kawasan Gubeng, Surabaya. Kala itu T diduga diberi obat tidur dan ketika siuman ia mendapati dirinya sudah terbungkus kain jarik dengan alat vital yang diraba pelaku.

"Kalau bukti dari para korban memang tidak bisa mengarah ke sana (pasal asusila), ya mau gimana lagi? Saya meyakini nantinya ketika di pengadilan, Gilang akan mendapatkan hukuman yang sepantasnya dan keadilan bagi para korbannya," ujar T, dikutip dari Suara. "Semoga para wakil rakyat dapat segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) agar korban mendapatkan perlindungan secara hukum."

RUU PKS sendiri merupakan salah satu beleid yang tidak kunjung diselesaikan pembahasannya oleh DPR RI. Bahkan RUU tersebut malah "ditendang" dari daftar Prolegnas 2020 kendati sudah sejak lama bergulir panas di Senayan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait