Cegah Adanya Klaster Baru COVID-19, Industri Pariwisata Bentuk Satgas Khusus
Nasional

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Junaedi berencana membentuk gugus tugas khusus bersama pemerintah pusat dan daerah untuk memutus penyebaran COVID-19.

WowKeren - Pemerintah telah membuka kembali sektor pariwisata di era tatanan normal baru atau new normal. Meski telah dibuka, protokol kesehatan tetap harus dilakukan demi mencegah penularan virus coron (COVID-19).

Oleh karena itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Junaedi berencana membentuk gugus tugas khusus melalui kerja sama dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk memutus angka penyebaran virus corona. "Gugus tugas khusus tersebut bertugas menjalankan pengawasan penerapan protokol kesehatan di wilayah-wilayah pariwisata selain standar operasi prosedur (SOP) yang sudah dimiliki," ujar Didien, Selasa (18/8). "Bagian keamanan di tiap-tiap pelaku industri akan diberikan tugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan SOP yang dimiliki."

Masing-masing unit usaha di destinasi wisata, lanjutnya, harus membuat standar operasi mandiri berdasarkan protokol utama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Standar operasi di daerah tersebut, harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dari beberapa pihak terkait, melalui koordinasi antara industri pariwisata itu sendiri, pemerintah daerah, kepolisian, dan tokoh-tokoh setempat.


Tren angka penyebaran COVID-19 terus mengalami peningkatan sampai dengan saat ini. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada Selasa lalu, jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia terus bertambah mencapai 141.370 dengan jumlah pasien meninggal dunia 6.207 orang.

Sementara itu, Pemerintah Bali diketahui masih perlu menyesuaikan kebijakannya dengan pusat menjelang pembukaan pariwisata untuk turis asing pada September 2020 mendatang. "Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia masih belum mengizinkan wisatawan mancanegara masuk Indonesia," ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Rabu (12/8) lalu.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. "Sepanjang itu belum dicabut, tentu rencana pembukaan Bali tanggal 11 September 2020 belum bisa diwujudkan," terang Putu.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru