Hunian di Indonesia yang dibeli melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rupanya semakin menyulitkan masyarakat. Bagaimana tidak, harga satu rumah bisa mencapai dua kali lipat jika dicicil. Ini penjelasannya.
- Ruth Meliana
- Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:51 WIB
WowKeren - Membeli rumah di Indonesia semakin lama memang terasa semakin sulit. Padahal, rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang wajib dipenuhi. Sayang, harga sebuah rumah di Tanah Air masih sangat tinggi, khususnya di perkotaan yang menjadi pusat masyarakat banyak mencari nafkah.
Dilansir dari CNBCIndonesia, biaya menjadi faktor utama banyak orang kesulitan untuk membeli satu unit rumah. Pasalnya, harga rumah terus merangkak naik setiap tahunnya yang tidak seiring dengan pemasukan masyarakat.
Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial keluaran Bank Indonesia (BI), indeks harga properti hunian pada kuartal II-2020 mencapai 1,59 persen year-on-year/YoY. Persentase tersebut memang diklaim menjadi terendah sejak 2012, namun tetap menunjukkan kenaikan.
Sulitnya membeli rumah secara tunai membuat sebagian besar warga Indonesia mengandalkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi sumber pembiayaan utama. Tercatat pada kuartal II-2020, sebanyak 78,41 persen konsumen yang akan membeli rumah menggunakan fasilitas KPR. Sedangkan sebesar 16,22 persen membeli rumah dengan cara tunai bertahap dan 5,37 persen lainnya benar-benar tunai.
Walau KPR turut membantu masyarakat untuk memiliki hunian, namun bunga yang diberikan mencapai selangit. Bahkan, biaya rumah yang dibeli dengan fasilitas KPR dapat dua kali lipat lebih mahal dari harga aslinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata suku bunga KPR hingga Agustus 2020 mencapai 8,5 persen per tahun. Bunga yang begitu tinggi tersebut tentunya turut berdampak pada kehidupan sehari-hari.
Sebagai contoh ada warga yang membeli sebuah rumah dengan harga Rp 500 juta melalui fasilitas KPR. Rumah tersebut kemudian dicicil selama 20 tahun dengan bunga 8,5 persen per tahun. Maka total biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan rumah tersebut mencapai Rp1.041.387.880. Artinya, bunga lebih mahal ketimbang harga rumahnya.
Semakin mengejutkan, bunga KPR di Indonesia rupanya menjadi yang tertinggi dari negara-negara tetangga. Sebut saja Singapura yang hanya memberikan rata-rata suku bunga sebesar 2,84 persen per tahun dengan waktu 15 tahun. Lalu Thailand hanya memberikan suku bunga KPR sebesar 6,15 persen bagi konsumen ritel.
(wk/lian)