Peringati Hari Santri Nasional, Menag Singgung Soal Corona di Pesantren
Nasional

Dalam Hari Santri Nasional tahun ini, Menteri Agama Fachrul Razi menyoroti pondok pesantren yang kini rentan menjadi tempat penularan virus corona (COVID-19).

WowKeren - Setiap tanggal 22 Oktober, Indonesia memiliki hari peringatan khusus yang dinamakan sebagai Hari Santri Nasional. Dalam Hari Santri Nasional tahun ini, Menteri Agama Fachrul Razi menyoroti pondok pesantren yang kini rentan menjadi tempat penularan virus corona (COVID-19).

"Kita semua sadar bahwa pesantren adalah entitas yang rentan terhadap penularan COVID-19," tutur Fachrul dalam pidato upacara peringatan Hari Santri Nasional 2020 di Kantor Kementerian Agama pada Kamis (22/10) hari ini. Menurut Fachrul, hal tersebut tidak lepas dari kebiasaan dan pola komunikasi keseharian para santri.

"Keseharian dan pola komunikasi para santri yang biasa tak berjarak adalah model komunikasi yang Islami, unik dan khas, tapi rentan terhadap penularan virus," jelas Fachrul. Contohnya adalah sistem asrama bagi para santri hingga sulit menerapkan aturan jaga jarak.

Meski demikian, Fachrul mengakui ada banyak pesantren yang telah berhasil mencegah penularan COVID- 19. Hal ini, tutur Fachrul, menandakan bahwa pesantren memiliki kemampuan untuk berjuang di tengah minimnya fasilitas penunjang. "Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan yang diterapkan bagi para santri-santri," ujar Fachrul.


Selain itu, sang Menag juga mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menggodok aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurut Fachrul, aturan turunan UU seperti Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri Agama saat ini sudah melalui tahap uji publik.

"Menurut laporan yang saya terima, rancangan Perpres dan rancangan menteri agama, telah melalui tahap administrasi dan uji publik bersama kementerian dan ormas Islam," ungkap Fachrul. "Mudah-mudahan tak ada kendala yang menghambat dan segera diundangkan."

Lebih lanjut, Fachrul juga menilai bahwa UU Pesantren tersebut sangat penting untuk membantu keberlangsungan Pondok Pesantren di Tanah Air. "Agar lebih implementatif, Kemenag diberikan mandat mempersiapkan regulasi turunannya tersebut," pungkas mantan Wakil Panglima TNI tersebut.

Sebagai informasi, Kementerian Agama mencatat ada 861 santri yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19. Kasus COVID-19 di kalangan santri tersebut tersebar di delapan Pondok Pesantren di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru