Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja meluncurkan program bernama ‘MangCovid’ untuk membantu pekerja menghadapi pandemi corona. Apa itu?
- Ruth Meliana
- Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:55 WIB
WowKeren - Pemerintah terus berupaya untuk membantu pekerja dalam menghadapi dampak pandemi virus corona. Hal ini ditunjukkan dengan meluncurkan Program Pelatihan Management Pencegahan Covid (MangCovid) di Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (21/10).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan jika program MangCovid 3 sasaran sekaligus. Ketiganya adalah pencegahan penularan Covid-19, penyaluran kerja korban PHK, serta pertolongan bagi kaum disabilitas dan pemberdayaan UMKM.
Program MangCovid tersebut merupakan kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta. Menurut Ida, program MangCovid dapat membuat para peserta mandiri untuk mengembangkan dan menjadi seorang wirausaha serta pelaku UMKM.
Melalui program ini para pekerja juga akan mendapatkan pelatihan yang bisa membantu penanganan pandemi virus corona. Diantaranya adalah dengan membuat alat disinfektan model baru dan menjadi jasa penyemprotan yang tersertifikasi.
”Jadi dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini, kita optimalkan program MangCovid,” jelas Ida. “Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian swasta.”
Selain membahas program MangCovid, Ida juga turut menyerahkan sejumlah bantuan Kemenaker kepada para pekerja. Bantuan tersebut berupa rapid test dan alat pelindung diri (APD), Jaring Pengaman Sosial (JPS) Ketenagakerjaan, sertifikat BNSP dan sertifikat tenaga kerja Covid Kemnaker.
Lebih lanjut Menaker menjelaskan mengenai program JPS yang merupakan pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. JPS terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan Padat Karya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan.
”Kemnaker juga melaksanakan program penanggulangan COVID-19 di tempat kerja,” papar Ida. “Penerapan gerakan pekerja sehat di perusahaan, dan pengujian lingkungan kerja pada wilayah zona merah.”
Tak sampai disitu, Kemenaker juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pada masa pandemi, Kemenaker sudah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif
(wk/lian)