‘Drama’ UU Ciptaker, DPR Disindir Sedang Main Sinetron Kejar Tayang
Nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan sindiran menohok kepada DPR soal UU Omnibus Law Cipta Kerja yang bolak-balik mengalami perubahan jumlah halaman.

WowKeren - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah memicu kontroversi hingga gelombang penolakan keras dari masyarakat. Polemik semakin membesar setelah draf UU Ciptaker berulang kali mengalami perubahan halaman yang signifikan pasca disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ikut memberikan sindiran menohok kepada DPR mengenai perubahan halaman tersebut. KSPI menganggap jika kinerja DPR sangat memalukan lantaran berkali kali melakukan revisi pada draf final undang-undang yang telah disahkan.

Sebagai informasi, draf UU Ciptaker kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah. Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187 halaman.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku baru saja mengetahui naskah UU Ciptaker kembali mengalami perubahan menjadi 1.187 halaman. Ia menyebut DPR ibarat sedang main sinetron kerjar tayang. Hal ini dibuktikan dengan kinerja terburu-buru tanpa memperhatikan kualitas substansi sehingga terus terjadi revisi.


”Kami enggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan. Sangat memalukan DPR ini. Sangat memalukan,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual seperti dilansir dari Kompas, Sabtu (24/10). “Seperti main sinetron dikejar tayang dan mau tampil, enggak penting isi, yang penting selesai.”

Said juga turut menyoroti sejumlah pasal yang dinilai cacat dalam draf UU Ciptaker. Ia mengatakan pemerintah maupun DPR selaku pembuat UU Ciptaker tersebut seolah menganggap tidak ada permasalahan krusial apapun dalam draf tersebut.

Padahal, ada sejumlah pasal yang dinilai semakin merugikan pekerja dan membuat kaum buruh jauh dari sejahtera. Ia mencontohkan salah satu pasal yang mengatur mengenai klaster ketenagakerjaan.

Said membandingkan pasal dari UU Ciptaker versi 812 halaman dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hasilnya, banyak pasal yang dianggap mereduksi hak-hak buruh.

Oleh sebab itu, KSPI menyatakan akan terus memantau dan protes jika draf UU Ciptaker semakin merugikan para buruh. ”Dengan demikian, kami berhati-hati sekali mencoba menyandingkan isi UU Cipta Kerja yang menurut teman-teman buruh merugikan,” pungkas Said.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait