TN Komodo Jadi Warisan Dunia, Perlu Izin UNESCO Untuk Bangun ‘Jurassic Park’?
Lonely Planet
Nasional

Taman Nasional Komodo jadi warisan dunia, izin dari UNESCO langsung dipertanyakan terkait pembangunan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur (NTT).

WowKeren - Taman Nasional Komodo saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia hingga media Internasional. Sorotan ini dipicu oleh foto viral komodo menghadang truk proyek yang diduga diambil di kawasan proyek pembangunan wisata Jurassic Park di Taman Nasional Komodo, Pulau Rinca, NTT.

Pembangunan wisata Jurassic Park itu dinilai dapat merusak habitat asli komodo. Hal ini langsung memicu pertanyaan apakah pembangunan wisata Jurrasic membutuhkan izin dari UNESCO.

Pasalnya, Taman Nasional Komodo telah masuk dalam warisan dunia World Heritage Site Unesco yang memiliki outstanding universal value (OUV). Duta Besar (Dubes) RI di Paris dan untuk UNESCO, Arrmanatha C Nasir angkat berbicara mengenai kontroversi pembangunan wisata di Pulau Rinca.

Pria yang akrab disapa dengan nama Tata ini menjelaskan jika rencana pengembangan wisata masih dalam wilayah pemanfaatan yang ditetapkan. Dalam tahap ini, hal yang perlu dilakukan adalah environmental impact assessment (EIA) sebelum pelaksanaan proyek.


Oleh sebab itu, UNESCO dinilai tidak perlu mengeluarkan izin untuk pembangunan wisata Jurassic Park itu. “UNESCO tidak perlu mengeluarkan persetujuan untuk kita melakukan pengembangan di wilayah pemanfaatan,” kata Tata seperti dilansir dari IDN Times, Senin (26/10).

Sebelumnya, UNESCO juga telah mengirim surat ke Pemerintah Indonesia pada 9 Maret 2020 lalu. Dalam suratnya, UNESCO memberikan informasi kepada pemerintah seputar pembangunan wisata di Pulau Rinca sesuai dengan Paragraf 174 Operational Guidelines for thé Implementation of thé World Héritage Convention.

Adapun aturan dalam paragraf 174 menjelaskan negara-negara wajib memberi tahu Komite Warisan Dunia tentang niat mereka dalam melakukan atau memberi otorisasi di area yang dilindungi di bawah konvensi restorasi besar. Selain itu, mereka juga harus menginformasikan jika akan melakukan konstruksi baru yang dapat mempengaruhi Nilai Universal yang Luar Biasa (OUV) dari properti tersebut.

”Dan sebelum membuat keputusan apa pun yang akan sulit untuk dibatalkan,” jelas Direktur UNESCO Mechtild Rôssler. “Sehingga Komite dapat membantu mencari solusi yang tepat untuk memastikan bahwa OUV properti tersebut sepenuhnya terjaga.”

”Juga dicatat bahwa pedoman operasional menetapkan bahwa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Penilaian Dampak Heritage, dan/atau Penilaian Lingkungan Strategis dilakukan sebagai prasyarat untuk proyek dan kegiatan pembangunan yang direncanakan di dalam atau di sekitar properti World Héritage,” pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait