Organisasi Pekerja Ungkap Alasan Mengapa Upah Minimum 2021 Harus Tetap Naik
Nasional

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengakui bahwa upah minimum memang selalu jadi sumber perselisihan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.

WowKeren - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 menuai respons keras dari kalangan buruh. Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, upah minimum memang selalu jadi sumber perselisihan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Timboel menjelaskan bahwa perkara upah minimum seakan sudah langganan masuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan diperkirakan akan kembali terjadi tahun ini. OPSI juga disebutnya akan membawa Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang jadi dasar penetapan upah minimum 2021 ke PTUN.

Salah satu alasannya adalah tingkat inflasi sejak Januari hingga Agustus 2020 menurut perhitungannya masih berada di angka 0,93 persen meski pandemi corona menekan berbagai sektor usaha. Sedangkan tingkat inflasi dari tahun ke tahun atau year-on-year (yoy) dengan acuan Agustus adalah sebesar 1,32 persen.

Oleh sebab itu, Timboel menilai seharusnya para Gubernur dapat mempertimbangan untuk tetap menaikkan upah minimum tahun depan. Kenaikan upah minimum sendiri disebutnya akan menjaga daya beli pekerja sehingga tidak tergerus inflasi.

Selain itu, pekerja juga akan tetap bisa mempertahankan tingkat konsumsi. Menurut Timboel, OPSI tidak akan muluk-muluk meminta kenaikan upah sebesar 8 persen seperti tahun lalu.


"Dengan tingkat konsumsi yang tidak turun, tentunya akan mendukung tingkat konsumsi agregat sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi kita," ungkap Timboel dilansir CNN Indonesia pada Rabu (28/10). "Konsumsi agregat mendukung 55-60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi."

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mengungkapkan hal senada. Menurut Iqbal, pertumbuhan ekonomi minus yang terjadi saat ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menaikkan upah minimum. Iqbal pun membandingkan sikap pemerintah saat ini dengan era pemerintahan Presiden ke-3 RI BJ Habibie.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen," ungkap Iqbal. "Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen."

Selain itu, Iqbal juga menilai bahwa tidak semua perusahaan mengalami kesulitan akibat pandemi corona. Oleh sebab itu, Iqbal meminta agar upah minimum dinaikkan secara proporsional.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu," pungkas Iqbal. "Faktanya, pada 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru