Istana Akui Ada Kekeliruan di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, Sebut Tak Pengaruhi Implementasi
Rawpixel/McKinsey
Nasional

Sebagai informasi, naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tersebut diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara pada Senin (2/11) malam usai diteken Jokowi pada siang harinya.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menandatangani naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11) kemarin. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno lantas mengakui ada kekeliruan dalam naskah UU Ciptaker yang diteken Jokowi tersebut.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutur Pratikno dilansir CNN Indonesia pada Selasa (3/11). "Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja."

Pratikno mengungkapkan bahwa kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang akan diundangkan. "Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar Pratikno.

Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa Kemensetneg telah menyampaikan kepada DPR RI untuk menyepakati perbaikan UU Ciptaker. "Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," jelas Pratikno.


Sebagai informasi, naskah UU Ciptaker tersebut diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara pada Senin malam usai diteken Jokowi pada siang harinya. Adapun naskah yang diunggah ke situs Sekretariat Negara berjumlah 1.187 halaman, sedangkan naskah yang disetor DPR RI pada Oktober 2020 lalu hanya 812 halaman.

Belum sampai 24 jam diunggah ke situs Sekretariat Negara, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satunya adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a Pasal 5. Padahal dalam Pasal yang dimaksud tidak terdapat ayat atau huruf tersebut.

Kejanggalan tersebut sempat dipertanyakan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyisiran ulang jika pemerintah mengembalikan naskah UU Ciptaker itu ke Baleg DPR RI.

"Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung. Pemerintah kasihlah yang ada logo-logo Presiden RI," kata Arteria dilansir CNN Indonesia. "Kita yang perbaiki biar enggak gaduh lagi, Arteria Dahlan saja pribadi siap memperbaiki."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait