Pengamat Ungkap Manfaat Positif UU Ciptaker Dalam Mengatasi Pengangguran
Instagram/disnakersby
Nasional

Pengamat Ketenagakerjaan UGM Tajuddin Noer Effendi 23 industri pernah pindah dari Tiongkok ke Asia Tenggara dan semua masuk ke Vietnam lantaran aturan di Indonesia dinilai tidak bersahabat dengan investor.

WowKeren - Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi berpotensi mengurangi angka pengangguran. Pasalnya, UU tersebut dinilai bisa menangkap potensi investasi dan menciptakan lapangan kerja.

"Apalagi hal tersebut semakin dibutuhkan setelah banyaknya pekerja terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi," ujar Tajuddin dilansir Republika pada Kamis (19/11). Sebagai informasi, ada sejumlah perusahaan besar yang dikabarkan akan segera hengkang dari Tiongkok.

Menurut Effendi, hal tersebut bisa menjadi momentum dan dimanfaatkan untuk menarik investasi ke Tanah Air. "Kabarnya ada sekitar 120-an perusahaan dari China yang akan pindah ke Asia Tenggara. Itu menjadi peluang maka dipercepat, dan pandemi ini sebagai pemacunya," tutur Tajuddin.

Lebih lanjut, Tajuddin mengungkapkan bahwa dibandingkan dengan Vietnam, Indonesia masih memiliki sejumlah aturan yang tak ramah bagi investor. Sebagai contoh, pengurusan surat izin di Indonesia bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan, namun urusan tersebut dapat selesai dalam waktu sepekan di Vietnam.


Tajuddin juga menyebut pernah ada kejadian 23 industri pindah dari Tiongkok ke Asia Tenggara dan semua masuk ke Vietnam lantaran aturan di Indonesia dinilai tidak bersahabat dengan investor. Menurut Tajuddin, hal itu membuat pemerintah Indonesia membuat Omnibus Law UU Ciptaker.

Selain itu, Tajuddin juga menuturkan apabila masyarakat serius membaca UU Ciptaker, maka isinya sebenarnya menolong pekerja yang belum mendapat pekerjaan. Tajuddin menilai lapangan pekerjaan dapat tercipta dan angka pengangguran bisa ditekan dengan menarik investasi ke Tanah Air.

"Investasi kan tidak serta merta datangnya, makanya atas inisiatif Presiden Joko Widodo menyederhanakan UU yang berkaitan dengan investasi," pungkas Tajuddin. "Di negara lain, tetangga kita memang ada UU yang tidak terlalu rumit. Jadi birokasi dipangkas, rente ekonomi tidak akan ada lagi."

Di sisi lain, UU Ciptaker sendiri hingga kini masih mendapat penolakan dari kalangan buruh hingga mahasiswa. Pemerintah Indonesia pun memberikan opsi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, mengajukan legislative review, atau membentuk tim kerja khusus yang bertugas menampung pendapat-pendapat atau pandangan dari masyarakat terkait Omnibus Law.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru