Edhy Prabowo Resmi Ajukan Pengunduran Diri ke Jokowi, KKP Bilang Begini
Nasional

Sementara itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi menjadi Menteri KP ad interim dan menggantikan Edhy Prabowo untuk sementara.

WowKeren - Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo resmi menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (26/11). Diketahui, Edhy ditangkap oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar pada Jumat (27/11) hari ini. "Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden."

Menurut Antam, pihaknya kini masih menunggu keputusan Jokowi terkai pengunduran diri Edhy. Antam pun memastikan bahwa pelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berjalan seperti biasa.

Ia menyebut bahwa pegawai KKP di pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah tetap bekerja dan beroperasi seperti biasa. "Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," jelas Antam.


Sementara itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi untuk menjadi Menteri KP ad interim dan menggantikan Edhy sementara. Luhut telah memanggil Antam dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan TB. Haeru Rahayu ke kantor Kemenko Maritim dan Investasi pada Kamis kemarin.

Sesuai arahan Presiden, Menko Luhut berpesan kepada keduanya agar pekerjaan di KKP tetap berjalan. "Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki," ujarnya seperti dikutip dari rilis Kemenko Marves.

KKP sendiri sebelumnya telah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster usai Edhy Prabowo tertangkap. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada 26 November 2020. Penghentian dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait