KPK Sita Barang-Barang Mewah Edhy Prabowo, Apa Saja?
Instagram/edhy.prabowo
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mendatangi rumah Edhy Prabowo. Mereka langsung menyita berbagai barang mewah milik Mantan Menteri KKP itu. Apa saja?

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (3/12). Penyidik KPK datang ke rumah Edhy untuk menyita sejumlah barang-barang mewah setelah yang bersangkutan terjerat kasus korupsi.

Dalam penggeledahan ini, KPK berhasil mengamankan 8 unit sepeda dan mata uang asing senilai Rp4 miliar milik Edhy. Selain sepeda dan uang, tim penyidik juga menyita dokumen terkait izin ekspor benih lobster dan bukti elektronik lain.

Selanjutnya, barang-barang sitaan tersebut akan dibawa petugas lembaga antirasuah ke KPK. Penyidik kemudian akan menganalisis barang-barang itu untuk kepentingan penyidikan dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

”Pada penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Kamis (3/12). “Barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap.”


Dalam Undang-Undang lama tentang KPK, penyitaan bisa langsung dilakukan oleh penyidik dengan seizin pengadilan setempat, atau langsung disita dalam keadaan mendesak. Namun setelah revisi UU KPK disahkan, segala bentuk penyitaan harus atas seizin Dewan Pengawas KPK.

”Tim penyidik akan menganalisis seluruh barang dan dokumen,” jelas Ali. “Serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini.”

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Edhy dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster atau benur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap lebih Rp12 miliar dari sejumlah perusahaan eksportir.

Mantan Politikus Gerindra itu terjerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait