Kemenkeu Mau Gabungkan NPWP ke NIK, Minta Saran Pengusaha
Nasional

Dengan adanya penggabungan fungsi antara NPWP ke NIK KTP pemerintah berharap akan ada banyak pembayar pajak yang pada akhirnya bisa mengerek penerimaan pajak.

WowKeren - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menggabungkan fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk rencana ini, DJP akan meminta saran dari pengusaha.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan keinginan tersebut saat sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja mengenai kluster perpajakan di Kantor DJP Pusat, Rabu (16/12). Tujuan penggabungan ini adalah agar rencana identitas tunggal terkait pembayaran pajak bisa segera diimplementasikan.

"Kami harap Bapak, Ibu (pengusaha) di lapangan bisa berikan gambaran implementasi NIK masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan ini," kata dia. "Agar setiap faktur pajak yang diterbitkan paling tidak memunculkan NPWP, tapi jika tidak punya, NIK bisa jadi alternatifnya."

Suryo menilai saran dari para pengusaha sangat penting. Sebab, setiap pengusaha memiliki model bisnis yang berbeda-beda. Sehingga agar aturan ini bisa diterapkan maka penting untuk mencapai keseragaman aturan maupun mekanisme.


Selain itu, Suryo melihat jika sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki NPWP. Sehingga hal ini kerap dijadikan sebagai alasan untuk tidak membayarkan pajak kepada negara. Terlebih lagi menurutnya, masih ada masyarakat yang enggan mengurus administrasi NPWP.

Alasan itulah yang mendasari ide penggabungan dua identitas ini dalam pembayaran pajak. "Belum semua penduduk Indonesia punya NPWP untuk bayar pajak, tapi kalau NIK sudah pasti ada, semua WNI pasti punya NIK," imbuhnya.

Dan tentu saja, dengan adanya penggabungan ini pemerintah berharap akan ada banyak pembayar pajak yang pada akhirnya bisa mengerek penerimaan pajak. Sebab walau bagaimanapun juga, setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia pada dasarnya berkewajiban untuk membayar pajak.

"Harapan besarnya kami ingin fair," lanjutnya lagi. "Setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia wajib hukumnya untuk membayar pajak penghasilan di Indonesia. Setiap orang yang mengonsumsi barang dan jasa di Indonesia wajib hukumnya untuk bayar PPN."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait