Masuk DKI Wajib Rapid Test, Bagaimana Teknis Pengecekan di Darat?
Nasional

Fraksi NasDem DKI Jakarta mempertanyakan bagaimana teknis pengecekan, utamanya bagi pengguna transportasi jalur darat. Hal ini menanggapi aturan wajib rapid test bagi masyarakat yang mau masuk ke Ibu Kota.

WowKeren - Pemerintah mengambil sejumlah langkah tegas untuk mengendalikan wabah COVID-19 yang seolah makin tak terkendali. Salah satunya seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bakal mewajibkan masyarakat yang mau masuk Ibu Kota untuk menjalani rapid test antigen.

Menanggapi keputusan tersebut, Fraksi NasDem DKI Jakarta mempertanyakan teknis pengecekan, utamanya bagi pengguna transportasi jalur darat. "Kondisi DKI ini, nomor satu pertumbuhan (kasus COVID-19) hari ke hari. Artinya, kalau misalkan itu harus diberlakukan, pengecekan seperti apa?" ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, Rabu (16/12).

"Apakah kita punya check point nggak kalau di darat," sambungnya. "Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrean, kemacetan, dan lain-lain."

Menurut Nova, pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. Pengecekan transportasi tersebut lebih gampang karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. "(Darat) Banyak yang lolos, seperti itu. Kalau udara kan pengecekan gampang. By udara, kereta api, pelabuhan, gampang," katanya.

Nova menjelaskan di Jakarta ada beberapa jalur melalui tol yang jadi pintu masuk kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi. Nova menanyakan mekanisme tes Corona terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat ini.

"Mau sama dengan (PSBB) kemarin. Setiap mobil harus berhenti, gimana?" katanya. "Misal disetop-setop per-wilayah, atau bagaimana? atau di rest area? Seperti apa?"


Selain itu, Nova juga menyebut penumpang pesawat lebih baik menggunakan tes swab PCR daripada antigen. Kebijakan itu sama dengan yang diterapkan oleh Provinsi Bali. "Saya malah lebih setuju kalau udara tes PCR. Kalau udara ke Jakarta. Sama saja (aturan) kalau ke Bali kan," jelasnya.

Nova juga mengingatkan untuk aturan pembatasan dan syarat masuk Jakarta harus diatur dalam Peraturan Gubernur. Selain itu, aturan jangan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan virus Corona.

"Ini harus diputuskan dalam pergub, apakah sudah diputuskan seperti itu. Kedua, kita punya Perda. Ada juga, misalnya soal pengawasan-pengawasan," paparnya. "Harus disinkronkan juga dengan Perda kita, ada Perna nomor 2 tahun 2020."

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membeberkan terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12). "Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus."

Syafrin menyebut pihaknya memprioritaskan calon penumpang angkutan udara untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Pergerakan individu antarkota dan antarprovinsi itu lah yang akan menjadi fokus utama.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait