Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengusulkan agar pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 17 Desember 2020 - 14:54 WIB
WowKeren - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengusulkan agar pemerintah merevisi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasalnya, Doni menilai UU tersebut dibuat kala Indonesia masih belum berpengalaman menangani pandemi.
Oleh sebab itu, revisi UU Karantina Kesehatan yang dilakukan usai Indonesia berpengalaman menghadapi pandemi selama sembilan bulan dinilai akan mempermudah pemerintah di masa mendatang. "Di kemudian hari apabila ada kasus serupa, maka kita bisa bekerja lebih baik lagi karena didukung regulasi, payung hukum untuk melakukan tanggung jawabnya," tutur Doni pada Kamis (17/12).
Dengan revisi UU tersebut, Doni berharap pemerintah bisa mendapatkan konsep yang baik terkait kerjasama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan TNI-Polri dalam menghadapi pandemi. Juga dengan kerjasama yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama dan budayawan.
"Pemerintah harus dapat dukungan dari komponen masyarakat. Setiap persoalan yang ada tentu tidak lepas dari tokoh-tokoh non formal," papar Doni. "Kita ke depan harus bekerja lebih keras untuk menjelaskan bahaya COVID karena 15 persen masyarakat kita masih ada yang belum percaya. Dengan bahasa yang mudah dipahami, dengan kearifan lokal maka kita yakin akan dapat ditangani lebih baik."
Sebagai contoh kerjasama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama dan budaya, relawan, hingga TNI-Polri, Doni menggunakan penanganan Sungai Citarum. Kepala BNPB Indonesia tersebut berharap pengalaman penanganan Sungai Citarum bisa diadopsi dalam penanganan pandemi corona.
"Citarum adalah contoh nyata kerja sama pusat dan daerah, tokoh-tokoh budaya, tokoh-tokoh agama, relawan dan semuanya, Ketua RT dan RW," kata Doni. Apabila kerja sama ini bisa diadopsi dalam penanganan COVID, maka saya yakin kita akan lebih mudah menyelesaikan persoalan ini."
Doni juga menyoroti pasal 55 ayat 1 UU Karantina Kesehatan yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak. "Ini yang akan jadi sikap kita, ketika harus ikut serta bertanggung jawab mengurusi makanan ternak. Mudah-mudahan usulan ini bisa diikuti sehingga jika menghadapi kasus serupa kita bisa lebih baik dalam penanganannya," pungkas Doni.
(wk/Bert)