Vaksin Corona Gratis Bisa Didapat Lewat BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Nasional

BPJS Kesehatan ditugaskan pemerintah untuk memproses resgistrasi pemberian vaksinasi COVID-19 gratis. Lalu, apakah ada syarat yang wajib dipenuhi masyarakat untuk bisa mendapatkan vaksin tersebut?

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk memberikan vaksin corona (COVID-19) secara gratis untuk masyarakat. Adapun proses registrasi pemberian vaksin ini akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Apakah ada syarat yang wajib dipenuhi masyarakat untuk bisa mendapatkan vaksin COVID-19 gratis tersebut? Menjawab hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan tak ada syarat wajib untuk menjadi penerima vaksin gratis COVID-19.

Vaksin gratis ini, katanya tidak terbatas pada para peserta BPJS Kesehatan saja. Masyarakat umum yang tidak memiliki kepesertaan pun dipastikan tetap bisa menerima vaksin itu asal masuk dalam data sasaran penerima vaksin yang ditetapkan pemerintah.

"Ini kan untuk semua masyarakat," ujar Iqbal dilansir dari Detikcom, Jumat (18/12). "Jadi tidak dilihat apakah pegang kartu BPJS atau tidak."

Untuk detail kriteria sasaran penerima vaksin sendiri, Iqbal tak bisa memberi bocoran, karena memang bukan lah kewenangan BPJS Kesehatan. Melainkan ada di Komite Penanganan COVID-19 (KPC) PEN. "Kalau vaksin ini kan ada data sasaran penerima COVID-19 oleh KPCPEN. Jadi itu kewenangan KPCPEN untuk menjawab," sambungnya.


Apabila ada masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan ada kemungkinan orang tersebut masih bisa menerima vaksin corona. Sebab, sejauh ini tak ada pemberitahuan bahwa lancar tidaknya iuran peserta BPJS jadi patokan penerima vaksin atau tidak. "(Soal penunggak iuran BPJS) Tak ada kaitannya, vaksin itu harus dilakukan," tegasnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan ditugaskan pemerintah untuk memproses resgistrasi pemberian vaksinasi COVID-19. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi khusus untuk pelayanan vaksinasi tersebut.

Nama aplikasinya adalah Primary Care (P-Care). Selain untuk registrasi, aplikasi ini juga berfungsi sebagai screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi COVID-19.

Hanya saja aplikasi ini sendiri dikhususkan bagi para Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/faskes), seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri. Bukan untuk mendaftar sendiri oleh masyarakat.

Jadi, proses registrasinya dilakukan saat masyarakat sudah menerima informasi dari pemerintah bahwa ia masuk dalam data sasaran penerima, baru bisa mendatangi faskes (FKTP) penyedia layanan vaksinasi COVID-19 terdekat. Di sana barulah masyarakat akan didaftarkan oleh faskes untuk dijadwalkan waktu dan lokasi vaksinasinya dan lain sebagainya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait