Warga Ini Gugat Perda DKI Terkait Denda Penolak Vaksin Corona ke MA, Begini Alasannya
Nasional

Warga tersebut mengajukan uji materi terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30 yang mengatur tentang pidana bagi orang yang menolak vaksinasi virus corona (COVID-19).

WowKeren - Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 digugat ke Mahkamah Agung oleh seorang warga bernama Happy Hayati Helmi. Ia melayangkan gugatan judicial review atau uji materi ke MA pada Rabu (16/12) lalu.

Happy menggugat Pasal 30 yang mengatur tentang pidana bagi orang yang menolak vaksinasi COVID-19. "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," demikian kutipan pasal tersebut.

Kuasa hukum Happy, Victor Santoso Tandasia, menjelaskan bahwa isi pasal tersebut dinilai memaksa. "Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi COVID-19, karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," papar Victor dilansir Kompas.com pada Jumat (18/12).


Lebih lanjut, Victor mengungkapkan bahwa besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon mengingat denda juga bisa dikarenakan oleh keluarga pemohon. Ketentuan Pasal 30 tersebut juga dinilai menjelaskan bahwa setelah membayar denda, seseorang tidak akan kembali dipaksa melakukan vaksin di kemudian hari.

"Artinya, bisa saja jika pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi COVID-19 kepada pemohon dan keluarganya," ujar Victor.

Oleh sebab itu, Victor menilai bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut telah resmi berlaku usai diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 12 November 2020 lalu. Selain penolak vaksin, sanksi denda juga akan dikenakan bagi warga yang menolak tes swab PCR dan pasien yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas alias kabur.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait