Jelang Perayaan Natal 2020, Uskup Agung Semarang memberikan pesan kepada seluruh Gereja dan umat Katolik terkait protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Ini aturannya.
- Ruth Meliana
- Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:54 WIB
WowKeren - Perayaan Natal tahun 2020 ini akan terasa berbeda akibat pandemi virus corona. Jelang Hari Raya Natal, Uskup Agung Semarang Monsiyur Robertus Rubyatmoko mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan bagi seluruh Gereja dan umat Katholik di sekitarnya.
Uskup Agung mengingatkan agar seluruh gereja menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat menggelar ibadah Natal. Aturan ini dikeluarkan Keuskupan Agung Semarang melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor 1301/A/X/2020-51 yang dikirim ke seluruh Gereja Katolik di wilayah KAS.
“Tentunya kami memperhatikan betul panduan dan tata cara Ibadah Natal karena saat ini situasinya masih dalam pandemi COVID-19,” kata Robertus Rubyatmoko seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (19/12). “Protokol kesehatan kami minta diberlakukan secara ketat sehingga jangan sampai ibadah Natal ternodai menjadi klaster penyebaran.”
Dalam surat edaran tersebut, diatur panduan persiapan dan pelaksanaan ibadah Natal di tengah pandemi virus corona. Salah satu poin yang dijelaskan dengan tegas adalah terkait peserta ibadah yang jumlahnya dibatasi dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Selain itu, tempat duduk harus diatur dengan pola berjarak demi menerapkan physical distancing. Umat diperbolehkan untuk datang ke beribadah di gereja dianjurkan berusia 10 sampai 70 tahun.
Meski demikian, aturan itu tidak berlaku bagi umat Katholik yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid karena dinilai berbahaya. Diantaranya seperti jantung, diabetes akut, gagal ginjal dan tekanan darah tinggi.
Khusus tempat ibadah yang terletak di zona merah penyebaran COVID-19 juga tidak diizinkan untuk menggelar ibadah Natal secara kolektif. Sementara itu, jemaat tamu yang berasal dari luar kota diminta untuk menunjukkan hasil tes rapid dan PCR terbaru.
“Beberapa poin di dalam Surat Edaran ada yang harus kami sampaikan secara tegas,” jelas Robertus. “Diantaranya adalah jumlah peserta ibadah serta kesehatannya, kondisi lingkungan sekitar, serta tamu dari luar kota.”
(wk/lian)