Pemerintah Batasi Tarif Maksimal Rapid Test Antigen, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar
Nasional

Untuk Pulau Jawa, tarif maksimal rapid test antigen yang ditentukan adalah Rp 250 ribu. Sedangkan untuk luar Jawa, harga maksimal ditetapkan Rp 275 ribu.

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan batas maksimal untuk tarif pelayanan rapid test antigen di fasilitas-fasilitas kesehatan. Sebelumnya, tarif rapid test antigen memang cukup beragam di beberapa rumah sakit dan klinik bahkan ada yang mencapai Rp 600 ribu.

Rapid test antigen belakangan santer dibicarakan usai dijadikan sebagai syarat wajib sebelum masuk ke suatu daerah tertentu. Sedangkan test ini sendiri masih sangat bervariasi harganya.

Untuk Pulau Jawa, tarif maksimal rapid test antigen yang ditentukan adalah Rp 250 ribu. Sedangkan untuk luar Jawa, harga maksimal ditetapkan Rp 275 ribu. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI, dr Azhar Jaya pun mewanti-wanti agar RS klinik dan swasta mengikuti kebijakan ini.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa sejak tanggal 18 Desember 2020, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen swab," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12). "Maka, RS dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini."


Ia menegaskan pemerintah tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi RS atau klinik yang mematok harga melebihi batas maksimal. Azhar menegaskan jika sanksi ini bervariasi, tergantung pada seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh RS atau klinik yang bersangkutan, mulai dari pemanggilan hingga sanksi terkait perizinan.

"Sanksinya terukur, dari pemberitahuan, pemanggilan, sampai dengan langkah-langkah yang lebih jauh terkait dengan perizinan," tegas Azhar. "Yang mungkin akan kita sesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut."

Lebih jauh, ia pun meminta agar Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota ikut melakukan pengawasan. Hal ini guna memastikan penetapan tarif layanan sesuai dengan surat edaran dari pemerintah.

"Dan untuk itu, maka dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten dan kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab," jelas Azhar. "Jadi, jelas bahwa harus diturunkan dan mengikuti surat edaran ini.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait