Adapun besarnya bea meterai yang dipatok adalah Rp 10.000 untuk setiap dokumen. Ketentuan baru ini rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang alias dua pekan lagi.
- Zodiak Yanuarita
- Minggu, 20 Desember 2020 - 14:53 WIB
WowKeren - Aturan pemerintah mengenai bea meterai ramai menua sorotan. Dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, disebutkan trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai.
Adapun besarnya bea meterai yang dipatok adalah Rp 10.000 untuk setiap dokumen. Ketentuan baru ini rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang alias dua pekan lagi.
Tak pelak, beleid ini pun menuai polemik dari para investor. Investor ritel bahkan telah membuat petisi daring untuk membatalkan UU tersebut melalui laman change.org. Petisi yang digagas oleh akun anonim bernama Investor Ritel Kecil itu mencari dukungan 5.000 tanda tangan.
"Tolong kami bapak ibu pejabat di Indonesia! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui pasar modal di Indonesia," demikian bunyi petisi tersebut. "Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya materai per trade confirmation dievaluasi dan revisi."
Lebih jauh, melalui petisi tersebut mereka juga meminta agar batas bawah meterai Rp 100.000.000 per trade confirmation. Tujuannya agar tidak memberatkan investor ritel kecil yang berjuang di pasar modal.
"Paling tidak diberikan batas bawah materai senilai Rp. 100.000.000 per TC," sambung petisi tersebut. "Supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini.
Manajemen PT Bursa Efek Indonesia pun buka suara mengenai hal ini. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan jika otoritas bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan beleid tersebut.
"Jadi, sebaiknya tunggu saja petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan bea materai ini," ujarnya, Sabtu (19/12). "Mungkin (nanti) ada aturan minimum nilai transaksi per trade confirmation yang tidak kena bea materai."
Kemudian, trade confirmation yang akan menjadi acuan bea materai adalah sekumpulan transaksi yang dilakukan pada satu hari. "Mau beli atau pun jual baik itu Rp 10 juta atau Rp 10 miliar selama dalam satu TC ya tetap kena bea materai Rp 10.000," jelasnya.
(wk/zodi)