Solo Berlakukan Karantina Paksa Pendatang, Pengecualian untuk Kriteria Ini
Nasional

Untuk ketentuan mengenai pendatang, Pemkot Solo mewajibkan pemudik yang hendak menetap paling sedikit 1x24 jam untuk melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark (STP)

WowKeren - Pemerintah Kota Solo menerbitkan regulasi terkait karantina pemudik selama momen libur Natal dan Tahun Baru. Pemkot membuat aturan penambahan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan serta aturan isolasi bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 di Solo.

Beleid itu ditandatangani pada Sabtu (19/12) dan mulai berlaku per hari ini, Minggu (20/12). Dalam salah satu surat edaran (SE) menyinggung kewajiban pendatang dari luar Jawa Tengah untuk membawa hasil rapid test antigen, seusai degan instruksi dari Gubernur Ganjar Pranowo.

"Kalau bawa hasil uji cepat antigen negatif, ya boleh. Apalagi yang menuju permukiman," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, seperti dilansir dari Solopos, Minggu (20/12). "Begitu pula yang di hotel. Kalau enggak bawa ya harus dikarantina."

Untuk pengawasan, pemerintah setempat sudah mengamanahkan tugas itu pada unit Jaga Tangga dan hotel. "Jaga Tangga yang mengecek pemukiman, hotel yang mengecek pendatang," imbuhnya.


Ia menyebut regulasi pertama yang diterbitkan adalah Surat Edaran (SE) No.067/3205 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Solo. Salah satu poin pada beleid tersebut melarang warga untuk menggelar kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan.

Lalu aturan berikutnya adalah ketentuan mengenai pendatang yang hendak memasuki Solo. Pemkot Solo mewajibkan pemudik yang hendak menetap paling sedikit 1x24 jam untuk melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark (STP). Kendati demikian, ada kriteria pemudik yang boleh tidak mengikuti karantina ini.

Yang pertama adalah mereka yang bekerja di Solo untuk sementara waktu. Kemudian pendatang yang bisa menunjukkan hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 (dua) hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi juga bebas dari ketentuan karantina paksa ini.

Ahyani berharap dengan adanya aturan ini masyarakat tak lagi bingung. "Saya harapkan masyarakat sudah tidak simpang siur. Satgas Jogo Tonggo kami minta meningkatkan peran serta aktif melakukan pengawasan dan melaporkan keberadaan pemudik kepada Satgas Penanganan COVID-19," imbuhnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait