Buntut Mutasi Corona, Satgas Larang WN Inggris Masuk Indonesia
Pixabay/Pete Linforth
Nasional

Satgas COVID-19 dalam Addendum SE 3/2020 melarang WN Inggris untuk masuk ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit. Hal ini terkait dengan varian baru virus yang lebih menular.

WowKeren - Inggris mengonfirmasi temuan varian baru virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. Sama sekali tidak bisa dipandang remeh, varian baru virus ini konon jauh lebih menular ketimbang galur lain.

Indonesia pun ikut memantau situasi tersebut, sebagaimana ditegaskan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. "Langkah surveilans akan terus diperkuat oleh pemerintah dengan terus memonitor perkembangan virus yang sangat dinamis ini," kata Wiku dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (23/12).

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah dengan mengeluarkan larangan WN Inggris untuk masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini tertulis dalam Addendum SE 3 Satgas Tahun 2020 dan kebijakannya serupa dengan negara-negara Eropa lain.

"Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia," kata Wiku dalam siaran persnya, dilansir dari Kumparan. "Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri."


"Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia," imbuh Wiku. Pasalnya varian baru virus Corona dengan tipe VUI 202012/01 yang ditemukan di Inggris itu sangat menular, meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkap belum ada bukti ilmiah mutasinya menjadi lebih mematikan.

Sedangkan untuk WNI dari Inggris dikenai peraturan yang berbeda. WNI dari Inggris yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Lebih lanjut, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari. Karantina dilakukan terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Di samping itu, Satgas tetap mendorong publik untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. "Selain itu pemerintah daerah penting memasifkan 3T, sehingga deteksi dini dapat dilakukan kepada masyarakat dan kontak eratnya yang positif COVID-19. Sehingga bisa mendapatkan perawatan," pungkas Wiku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait