Kemenkes telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Seperti apa isinya?
- Nidya Putri
- Kamis, 24 Desember 2020 - 13:27 WIB
WowKeren - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Salah satu yang diatur yakni tentang jadwal dan tahapan vaksinasi.
Mengacu pada Pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor. "Jadwal dan tahapan pemberian vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin COVID-19, kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 ,dan jenis vaksin COVID-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
elain itu, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. "Jadwal dan tahapan pemberian vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).
Adapun jenis vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi COVID-19 nantinya akan ditetapkan oleh Menkes. Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin COVID-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).
Dalam menetapkan jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.
Terkait jadwal pelaksanaan vaksin sebelumnya telah disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Rencananya, vaksinasi tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2021.
Ia memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis. "Tapi ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12).
(wk/nidy)