Menag Mau Afirmasi Hak Beragama Syiah dan Ahmadiyah, PBNU Minta Klarifikasi
Nasional

Wasekjen PBNU Masduki Baidlowi mengatakan jika Menag sebaiknya memberikan klarifikasi. Hal ini guna menghindari timbulnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

WowKeren - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengafirmasi hak beragama bagi kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Hal ini turut mendapat respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Wasekjen PBNU Masduki Baidlowi mengatakan jika Menag sebaiknya memberikan klarifikasi pernyataannya itu. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Perlu ada dialog, perlu ada klarifikasi. Jadi jangan disalahpahami dulu. Ada kecenderungan orang, belum ada penjelasan apa-apa sudah bereaksi," kata Masduki, Jumat (25/12). "Itu saya kira perlu didinginkan supaya tidak menjadi gejolak."

Pada dasarnya, Masduki memahami maksud Yaqut yang menginginkan agar kelompok minoritas juga mendapat hak sebagai warga negara. Jangankan Syiah ataupun Ahmadiyah, orang beragama pun secara ketentuan Undang-Undang memiliki hak yang harus dilindungi.


"Jangankan beragama, orang tidak beragama pun dalam perspektif UUD dan konteks HAM itu dilindungi. Pak Mahfud Md sebagai pakar hukum pernah menyatakan seperti itu," ujar Masduki melanjutkan. "Jadi kalau dalam konteks hak warga negara, bisa jadi itu adalah bagian yang mau dipenuhi oleh Menag."

Kendati demikian, ia menekankan jika klarifikasi maupun dialog dengan pihak yang berkaitan sangat diperlukan terkait rencana ini. "Kan tidak fair juga kalau kita lihat persekusi yang dialami kelompok minoritas. Padahal dia punya hak sebagai warga negara," imbuhnya.

Masduki mengingatkan jika Indonesia adalah negara hukum, dimana setiap warga negaranya memiliki hak yang sama untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. terlepas apakah itu kaum mayoritas maupun minoritas, haknya sama di depan hukum.

"Karena negara kita ini kan bukan negara agama. Sehingga setiap warga negara punya hak yang sama di negeri ini," jelas Masduki. "Jadi hak yang mayoritas dengan minoritas haknya sama di depan negara dan hukum. Prinsip itu bisa jadi yang dimaksud oleh Menag."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait