Krisis lahan pemakaman jenazah COVID-19 masih menjadi persoalan yang belum mendapatkan peneyelesaian. Hingga akhirnya Pemprov DKI pun mengizinkan agar jenazah dapat dimakamkan di luar wilayah TPU khusus.
- Nidya Putri
- Senin, 28 Desember 2020 - 13:49 WIB
WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan izin jenazah COVID-19 agar dapat dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus. Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin menjelaskan izin tersebut diberlakukan karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.
Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. "Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020," ujar Muhaemin, Senin (28/12). "Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah penuh."
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 secara tumpang atau pada satu liang lahat yang sama. Sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien COVID-19 secara tumpang.
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK). "Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," terangnya.
Kedua, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter. "Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," ujarnya.
Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama. Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, maka diimbau bagi keluarga ahli waris memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.
Hingga kini, TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur COVID-19. "Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.
Menurut data yang ada, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun non muslim.
(wk/nidy)