Menanggapi putusan atas kasus dugaan chat mesum ini, Front Pembela Islam (FPI) pun buka suara. Menurut Ketua DPP FPI Slamet Maarif, ada upaya terus menerus untuk "mengerjai" Habib Rizieq.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 29 Desember 2020 - 16:50 WIB
WowKeren - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq. Putusan tersebut memerintahkan agar kasus yang proses penyidikannya sempat disetop itu kembali dibuka.
Menanggapi putusan ini, Front Pembela Islam (FPI) pun buka suara. Menurut Ketua DPP FPI Slamet Maarif, ada upaya terus menerus untuk "mengerjai" Habib Rizieq.
"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS," tutur Slamet dilansir detikcom, Selasa (29/12). "Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas."
Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI sekaligus tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut hal ini sebagai pengalihan isu. Khususnya terkait isu penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada," kata Aziz. "Ini dalam dunia intelijen, dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu."
Sebelumnya, putusan pencabutan SP3 tersebut dibacakan pada Selasa (29/12) hari ini. Kuasa hukum penggugat, Aby Febriyanto, menjelaskan bahwa sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
"Sidang sudah selesai," jelas Febriyanto dilansir Kumparan. "Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS."
Kasus ini bermula dari sebuah situs bernama www.baladacintarizieq.com pada awal tahun 2017 lalu. Dalam situs tersebut, terdapat tangkapan layar percakapan tak senonoh antara pria yang disebut sebagai Habib Rizieq dan wanita yang disebut-sebut sebagai Firza Husein.
Polda Metro Jaya pun menetapkan keduanya sebagai tersangka. Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi. Pihak Habib Rizieq juga telah menegaskan bahwa chat yang beredar merupakan hasil rekayasa.
Pada Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan SP3 kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya. Namun kini SP3 kasus tersebut telah dicabut oleh hakim PN Jaksel.
(wk/Bert)