PN Jaksel memutuskan untuk membuka kembali kasus dugaan chat mesum imam besar FPI Habib Rizieq Shihab lewat pencabutan SP3, Gerindra ikut kaget dan bilang begini.
- Ruth Meliana
- Rabu, 30 Desember 2020 - 08:03 WIB
WowKeren - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membuka kembali kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab. Hal ini terlihat dari keputusan Majelis Hakim PN Jaksel yang memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Keputusan tersebut langsung mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Gerindra. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengaku kaget dengan dibukanya kembali praperadilan kasus chat mesum Habib Rizieq.
Ia mengaku heran dengan keputusan itu karena tidak menemukan proses pendaftaran kasus itu ke PN Jaksel. Bahkan saking kagetnya, ia sampai berusaha mencari informasi di Google terkait berita pendaftaran dan persidangannya.
”Jujur tadi saya kaget dan bingung kenapa tiba-tiba ada putusan itu,” kata Habiburokhman kepada wartawan seperti dilansir dari Detik, Selasa (29/12). “Tanpa pernah dengar kapan proses pendaftaran dan persidangannya.”
”Saya sampai googling agak lama nggak ketemu berita pendaftaran dan persidangan,” sambungnya. “Namun demikian, kalau memang benar sudah ada putusannya, ya kita harus hormati.”
Terlepas dari pendapatnya, Habiburokhman mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Kendati demikian, Waketum Gerindra ini meminta agar pihak Habib Rizieq diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk melakukan pembelaan atas kasus tersebut. Ia juga mengingatkan kepolisian untuk transparan dalam menangani kasus itu.
”Selanjutnya kami akan kawal agar jalannya lanjutan penyidikan kasus ini bisa benar-benar transparan dan berkeadilan,” pesan Habiburokhman. “Pihak Habib Rizieq harus diberi kesempatan yang luas untuk melakukan pembelaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan. Kalau kelak terbukti Habib Rizieq tidak bersalah, jangan ada keraguan untuk dibebaskan.”
Sebelumnya, permohonan untuk kembali membuka kasus itu diajukan oleh Aby Febriyanto dan dikabulkan oleh PN Jaksel pada Selasa (29/12). Dalam kesempatan itu, pelapor juga telah menjelaskan alasan ingin membuka kembali kasus dugaan chat mesum itu melalui praperadilan.
”Ditetapkan SP3 kan otomatis klien saya, saya sebagai kuasa hukumnya mempertanyakan dia kenapa ditetapkan SP3-nya?,” ujar kuasa hukum pelapor Jefri Azhar, Aby Febrianto Dunggio pada Selasa (29/12). “Karena di sana harus ada tembusan juga atau yang lain masalah kalau itu mau di SP3 atau nggak.”
“Di situ kita ambil langkah hukum menguji apakah SP3 yang dikeluarkan kepolisian ini emang bener-bener sesuai aturan hukum apa nggak?,” lanjutnya. “Jadi kita ajukan praperadilan.”
(wk/lian)