Pemkot Banda Aceh Larang ASN Main Game Online, Ini Alasannya
Pxhere
Nasional

Larangan itu tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Muzakkir, dan ditujukan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkot Banda Aceh.

WowKeren - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di Kota Banda Aceh dilarang bermain game online. Larangan ini tercantum dalam surat edaran Pemkot Banda Aceh bernomor 800/2628 yang dikeluarkan sejak 29 Desember 2020.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Muzakkir, tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkot Banda Aceh. Pihak yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi disiplin.

"Bersama ini kami sampaikan kepada para Kepala OPD untuk melarang Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak bermain game online," tulis Muzakkir dilansir Kumparan. "Bagi yang telah menginstal aplikasi game online agar segera menghapus aplikasi tersebut."

Adapun surat edaran ini dibuat untuk mengantisipasi dan membatasi game online yang dinilai memicu penurunan produktivitas kerja dan mengakibatkan terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat. Perilaku tersebut bertentangan dengan Syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.


Muzakkir pun meminta para Kepala OPD untuk terus memantau para ASN dan tenaga kontrak agar mematuhi imbauan tersebut. Jika tenaga kontrak melanggar imbauan tersebut, maka perpanjangan perjanjian kerja dapat ditinjau ulang.

"Para Kepala OPD harus selalu melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya," lanjut Muzakkir. "Apabila Aparatur Sipil Negara melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja."

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Said Fauzan, telah mengkonfirmasi surat larangan bermain game online untuk ASN dan tenaga kontrak tersebut. "Iya surat ini yang siapkan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Suratnya benar adanya," ungkap Said dilansir Kumparan, Rabu (30/12).

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menerbitkan stiker yang berisi larangan bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan juga game judi online. Stiker tersebut disebar dan ditempelkan pada semua warung dan kafe yang ada di Aceh.

Stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi, "Hukum Bermain Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram". Sedangkan larangan untuk game judi online tertulis pada stiker Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 yang berbunyi, "Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram".

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru