Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mempertanyakan apakah pemerintah telah mengkonfirmasi tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada Front Pembela Islam FPI.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 30 Desember 2020 - 16:25 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia resmi melarang segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan juga penggunaan atributnya. Keputusan ini lantas disoroti oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.
Habiburokhman mempertanyakan apakah pembubaran FPI telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. "Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61, yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum," tutur Habiburokhman pada Rabu (30/12).
Selain itu, Habiburokhman juga mempertanyakan apakah pemerintah telah mengkonfirmasi tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada FPI. Sebagai informasi, salah satu pertimbangan pembubaran FPI adalah ada 35 anggota yang terlibat tindak pidana terorisme, 29 orang di antaranya dijatuhi hukuman pidana.
"Selain itu, kami mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI," jelas Habiburokhman. "Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab, jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI."
Terlepas dari hal itu, Habiburokhman sepakat dengan semangat pemerintah dalam melawan radikalisme. Namun, ia menilai bahwa segala tindakan hukum harus sesuai dengan hukum yang berlaku pula.
"Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi," papar Habiburokhman. "Namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku."
Sementara itu, Waketum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut pelarangan organisasi tanpa proses pegadilan merupakan pembunuhan terhadap demokrasi. "Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," cuit Fadli di akun Twitter resminya, Rabu.
Di sisi lain, FPI juga turut mempertanyakan keputusan pemerintah tersebut. Menurut Tim Hukum FPI, Achmad Michdan, penetapan FPI sebagai organisasi terlarang tidak adil.
Michdan menyoroti salah satu alasan pemerintah membubarkan FPI, yakni karena kerap melakukan aktivitas sweeping. Ia menilai hal tersebut sangatlah tidak adil lantaran tanpa diimbangi dengan kajian yang mendalam.
(wk/Bert)