Rencana Pemerintah Setop Rekrut Guru Lewat CPNS Berpotensi Langgar UU ASN
Nasional

Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai rencana itu berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

WowKeren - Rencana pemerintah untuk menghentikan perekrutan guru melalui seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) menuai sorotan. Rencana ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai rencana itu berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut ada dua macam kategori ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika pemerintah hanya membuka rekrutmen guru lewat jalur PPPK maka Kabid Advokasi Guru P2G Iman Z Haeri pun mempertanyakan nasib rekrutmen guru PNS. "Sebab UU memerintahkan ada dua jenis ASN yang mengabdi kepada negara," kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12).

Lebih jauh, ia pun mempertanyakan mengapa rencana ini hanya untuk guru. Sedangkan untuk profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS. Menurutnya, keputusan ini tidak adil. "Ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai para guru honorer dan calon guru," ungkapnya.


Tak hanya itu, bergulirnya rencana ini menimbulkan dugaan jika pemerintah pusat sedang berusaha lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk menyejahterakan guru. Sebab guru yang sudah berstatus PNS lebih sejahtera dibanding guru honorer terutama dari segi gaji.

"Mana ada guru PNS bergaji Rp500-Rp800 ribu per bulan, seperti yang dialami guru honorer bertahun-tahun," tegasnya. "Ya jelas saja, para guru honorer dan calon guru bermimpi menjadi PNS sebab kesejahteraan dan masa tuanya dijamin negara."

Sementara itu, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi nasional. Sebab pada umumnya guru yang sudah bertugas selama 5 tahun akan mengajukan pindah lokasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa para guru yang telah berstatus PNS tidak akan dialihkan menjadi PPPK. Kebijakan baru ini hanya akan menutup formasi guru dalam seleksi CPNS selanjutnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait