Sidang Pemakzulan Dilanjutkan 8 Februari, Apa Fungsinya Kalau Trump Sudah Lengser?
Reuters
Dunia

Senat AS disebut akan menggelar sidang lanjutan pemakzulan Donald Trump pada 8 Februari 2021 mendatang. Padahal saat ini Trump sudah mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden.

WowKeren - Joe Biden sudah resmi mengambil alih tampuk kepemimpinan Amerika Serikat pada Rabu (20/1) waktu setempat. Sehingga dengan demikian Donald Trump kini sudah lengser dari jabatannya, yang ternyata tak menghentikan proses pemakzulan yang digelar DPR AS (House of Representatives).

Sebagai pengingat, menjelang berakhirnya masa jabatan Trump, DPR AS resmi memakzulkan Trump untuk kedua kali karena dianggap bertanggung jawab atas kerusuhan Capitol. Namun sidang pemakzulan oleh Senat ditunda karena proses transisi jabatan, yang ternyata tetap akan dilanjutkan pada 8 Februari 2021 mendatang.

Hal ini seperti diungkap oleh Pemimpin Mayoritas Senat AS dari Partai Demokrat, Chuck Schumer. Schumer menyebut penundaan sidang pemakzulan ini dimaksudkan agar DPR AS memiliki waktu mempersiapkan sidang.

"Selama periode itu, Senat akan terus melakukan urusan lain untuk rakyat Amerika," beber Schumer, dikutip dari Reuters, Sabtu (23/1). "Seperti melihat nominasi (calon) kabinet dan RUU Bantuan COVID-19 yang akan memberikan bantuan bagi jutaan orang Amerika yang menderita selama pandemi ini."


Lantas yang menjadi pertanyaan, sebenarnya apa manfaat pemakzulan Trump jika yang bersangkutan sudah meninggalkan Gedung Putih? Sebab seperti diketahui, tujuan awal pemakzulan adalah untuk membuat Trump meninggalkan jabatannya sebagai seorang presiden.

Ternyata, jika sampai Trump dinyatakan bersalah dalam sidang pemakzulan, maka Kongres bisa melarang pencalonan diri yang bersangkutan di Pemilihan Presiden selanjutnya. Media The Washington Post pun menyebut mungkin saja seorang presiden AS tetap dimakzulkan dan didakwa bersalah walau sudah meninggalkan Gedung Putih.

Kendati demikian, bila sampai vonis bersalah itu dijatuhkan kepada Trump, maka keputusan tersebut akan menjadi yang pertama kali terjadi di AS. Sebab sampai saat ini belum ada presiden yang dimakzulkan serta divonis bersalah oleh Senat setelah masa jabatannya berakhir.

Namun pemakzulan ini sendiri baru bisa sah jika mendapat persetujuan dari minimal dua pertiga suara Senat, atau sekitar 67 dari 100 suara. Dalam hal ini, dibutuhkan seluruh suara anggota Senat dari Partai Demokrat dan 17 dari Senat Republik.

Tetapi sejatinya belum ada kepastian konsekuensi hukum apa yang akan didapat Trump jika sidang pemakzulannya diakhiri dengan vonis bersalah. Profesor Hukum Vanderbilt University Suzanna Sherry, seperti dikutip dari ABC News, menduga bahwa Trump terancam rusak masa depan karier politiknya jika sampai divonis bersalah dalam sidang pemakzulan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait