Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, Muhammad Zain memastikan adanya guru non muslim yang mengajar di madrasah tak melanggar aturan.
- Nidya Putri
- Senin, 01 Februari 2021 - 16:45 WIB
WowKeren - Seorang guru bernama Eti Kurniawati menjadi sorotan lantaran dinobatkan sebagai guru wanita tanpa hijab pertama yang mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Eti Kurniawati merupakan guru geografi yang menerima SK pengangkatannya sebagai guru CPNS pada 19 Januari 2021 bersama 8 CPNS lain.
Eti Kurniawati, yang beragama Kristen, awalnya tidak menduga akan ditempatkan di sekolah yang basis pendidikannya beragama Islam. "Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku," ujar Eti dalam keterangan resmi di situs Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (1/2).
Menanggapi hal ini, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Muhammad Zain menegaskan guru non muslim tak melanggar aturan untuk mengajar di madrasah. "Penempatan CPNS guru Geografi yang non muslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan," kata Zain dalam keterangan resminya, Senin (1/2).
Meski demikian, Zain memberikan catatan bahwa guru pengampu mata pelajaran agama di Madrasah wajib beragama Islam. Adapun mata pelajaran yang diwajibkan diampu oleh guru beragama Islam itu yakni pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, pembantuan bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim," kata Zain. Ia menegaskan kebijakan tersebut sudah sejalan dengan regulasi sistem merit.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Kebijakan itu juga tak membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Aturan itu tertuang dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 , dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Zain menjelaskan Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 mengatakan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat. Lalu, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.
"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada dosen mata kuliah yang umumnya beragama berbeda," jelasnya. "Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas."
(wk/nidy)