PPKM Skala Mikro Longgarkan Aturan Mal dan Kantor, Pakar Epidemiologi Bilang Begini
Nasional

Dalam aturan baru di PPKM Skala Mikro yang berlaku mulai Selasa (9/2) hari ini, jam operasional pusat perbelanjaan alias mal diperpanjang hingga pukul 21.00 dan karyawan wajib WFH dikurangi menjadi 50 persen.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai diberlakukan pada Selasa (9/2) hari ini hingga 22 Februari 2021 mendatang demi menekan angka penularan virus corona (COVID-19). Dalam PPKM kali ini, aturan mengenai jam operasional pusat perbelanjaan alias mal hingga perkantoran mengalami pelonggaran.

Dalam PPKM sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga maksimal pukul 20.00, namun kini diperpanjang hingga pukul 21.00. Sedangkan jumlah pegawai kantoran yang wajib bekerja dari rumah (WFH) dalam PPKM Skala Mikro ini berkurang menjadi 50 persen (sebelumnya 75 persen).

Aturan baru di PPKM Skala Mikro ini lantas disoroti oleh epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono. Menurut Pandu, pemerintah masih setengah hati dalam melakukan pengetatan.

"Jadi enggak perlu ada pengetatan. Ya diketatin juga enggak diketatin," tutur Pandu pada Senin (8/2). "Jadi gini kita kembali ke dasar bahwa tidak mungkin dilakukan pengetatan kalau masih setengah hati seperti itu dari pada bohongin masyarakat dengan pengetatan tetapi tidak ada pengetatan, ya udah enggak usah ada. Sekarang kita memperkuat kegiatan di tingkat komunitas."

Pandu juga buka suara mengenai jam operasional mal yang diperpanjang dalam PPKM Skala Mikro ini. Menurutnya, kapasitas mal 50 persen seringkali diabaikan dalam pelaksanaannya.


"Ya udah fokus ke sana (komunitas), enggak usah tutup mal, kantor tutup separoh nggak ada gunanya juga. Bilangnya 50 persen, duh ternyata lebih dari 50 persen," tutur Pandu. "Bilangnya mal dibatasi akhirnya kok dikendorkan dari jam 7, jam 8, jam 9 itu kan membodohi masyarakat, masyarakat itu enggak bodoh kok. Sekarang biarlah masyarakat bekerja melindungi mereka sendiri dan diajak, karena perubahan perilaku itu yang paling besar peranannya masyarakat dari dulu."

Lebih lanjut, Pandu menjelaskan pendekatan komunitas untuk mencegah angka penularan COVID-19. Masyarakat di tingkat komunitas dinilai pandu sebagai garda terdepan untuk mencegah penularan virus.

"Komunitas bisa saja levelnya kelurahan, kampung, kalau seperti RW kota itu kan, kalau di luar kampung bisa kan di daerah. Jadi sifatnya pelibatan komunitas dalam penanganan pandemi, itu yang memang harus dilakukan dari dulu bahwa masyarakat itu adalah garda terdepan, udah fokus ke sana, jadi bukan diketatkan, bukan ditutup tapi masyarakat terlibat," paparnya. "Kalau ada yang positif butuh isolasi di rumah diisolasi, dibantu jangan distigmakan, untuk kontak tracing ketahuan, oh jadi dia ketemu ini, ketemu ini di sini supaya bisa di-testing untuk membantu teman-teman petugas kesehatan, terus mendorong penduduk untuk bisa 3M. Kalau masker kurang bilang, bantuan masker dan sebagainya."

Pandu juga mengaku bahwa dirinya telah mengusulkan pembatasan berbasis komunitas sejak dulu. Pasalnya, ia menilai peningkatan kewaspadaan komunitas lebih efektif untuk menekan penularan COVID-19.

"Jadi saya udah usulin dulu PSBB berbasis komunitas," ungkapnya. "Komunitas itu bisa tempat kerja, kantor juga komunitas, pabrik juga komunitas, asrama juga komunitas, tempat kos juga komunitas, itu yang banyak masyarakat berkumpul itu komunitas, kos bisa sampai 50 orang satu kompleks, asrama apalagi. Harus ditegakkan kewaspadaannya semua harus mengingatkan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait