Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengungkap beberapa dampak negatif jika pemerintah tetap menggelar Pilkada pada tahun 2024. Salah satunya adalah politik uang yang semakin masif.
- Eva Lestari
- Selasa, 09 Februari 2021 - 15:45 WIB
WowKeren - Perhelatan Pilkada Serentak pada 2024 mendatang masih menuai pro kontra. Salah satu pihak yang konsisten ingin Pilkada digelar pada 2022 dan 2023 adalah PKS.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut pergelaran Pilkada pada tahun 2024 berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif. "Jika tetap memaksakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak di tahun 2024, berpeluang membuat preferensi calon pemilih lebih banyak menjadi transaksional dan emosional," kata Mardani seperti dilansir dari Kumparan pada Selasa (9/2).
Menurutnya, efek negatif yang berpotensi terjadi adalah politik uang yang kian masif serta peningkatan korban jiwa selama Pilkada. Bahkan menurutnya, jumlah korban jiwa yang berjatuhan bisa lebih besar dari Pilkada 2019 lalu.
"Politik uang bisa kian masif, kontestasi tidak lagi berdasarkan gagasan program. Fungsi representasi juga menurun karena pejabat yang terpilih jadi merasa tidak punya kontrak sosial dengan pemilih," imbuhnya.
"Pemaksaan untuk tetap menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024, juga berpotensi menimbulkan korban jiwa yang lebih besar dibandingkan Pemilu Serentak 2019. Tercatat 894 meninggal dunia dan 5.175 petugas dirawat di rumah sakit kala itu. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang," paparnya.
Di samping itu, Mardani menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 yang berbarengan dengan Pilpres dan Pileg justu akan membuat pengeluaran negara membengkak. Karena itulah ia menganggap pelaksanaan Pemilu Serentak justru mengganggu rencana pembangunan di Indonesia.
"Dari sisi anggaran, tercapaikah efisiensi anggaran yang menjadi salah satu tujuan penyelenggaraan Pemilu Serentak? Tidak tercapai. Sebagai contoh alokasi APBN untuk Pemilu Serentak 2019 sebesar Rp 25,12 triliun, sedangkan Pemilu 2014 yang belum serentak berbiaya Rp 24,8 triliun," jelasnya.
"Perlu diingat, menambahkan beban APBN untuk pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak Tahun 2024, berpotensi mengganggu pembangunan nasional dan daerah pada tahun tersebut, terlebih Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi nasional," pungkas Anggota Komisi II DPR tersebut.
Sementara itu, UU pemilu yang diusulkan untuk direvisi adalah RUU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Salah satu naskah revisinya mengatur tentang pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 dan 2023.
Dalam Pasal 731 Ayat (2), tertulis bahwa Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang sebelumnya menggelar Pilkada pada 2017, salah satunya adalah provinsi DKI Jakarta. Sedangkan dalam Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang sebelumnya menggelar pemilihan pada 2018.
Bagi daerah yang menggelar Pilkada 2020 direncanakan kembali melakukan pemilihan pada 2027 mendatang. Menurut draf revisi UU Pemilu tersebut, Pilkada 2027 akan menjadi Pemilu Daerah yang diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota yang ada di Indonesia secara serentak.
(wk/eval)